Apakah Pembayaran Menggunakan PayLater dengan Bunga 2,95% Termasuk Riba?
Agus Miswanto (foto ist)
UM Surabaya

Apakah pembayaran dengan menggunakan PayLater yang menerapkan bunga sekitar 2,95% dapat dianggap sebagai riba? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Agus Miswanto menunjukkan perbedaan antara dua situasi berikut:

Pertama, jika seseorang menginginkan untuk membeli suatu barang, namun tidak memiliki uang untuk membelinya, maka pihak ketiga yang memiliki dana lebih dapat membantu. Pihak ketiga ini membeli barang yang diinginkan oleh individu tersebut dan kemudian menjualnya kepada individu tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Contohnya, jika seseorang ingin membeli kulkas dengan harga sekitar Rp3000.000, tetapi tidak memiliki uang, maka pihak ketiga dapat membeli kulkas tersebut dan menjualkannya kepada individu dengan harga Rp3.500.000. Dalam konteks ini, akad murabahah digunakan, dan ini tidak dianggap sebagai riba.

“Praktek seperti ini tidak masalah karena masuk dalam kategori jual beli, bukan pinjam meminjam uang,” terang Agus Miswanto dalam Pengajian Tarjih, Rabu (1/11/2023).

Kedua, jika seseorang ingin membeli suatu barang dan tidak memiliki cukup uang, lalu meminjam uang dari orang lain dengan syarat pengembalian yang mencakup bunga sekitar 2,95%, maka ini dapat dianggap sebagai riba.

Misalnya, seseorang ingin membeli kulkas dengan harga Rp3.000.000, tetapi tidak memiliki uang, dan mereka meminjam uang dengan syarat mengembalikan sejumlah Rp3.500.000. Dalam situasi ini, bunga diterapkan dan ini termasuk riba.

“Jika mekanismenya seperti ini, maka kita perlu menunda keinginan untuk membeli barang tersebut hingga kita dapatkan uang. Kalau sudah punya uang, silakan beli barang yang kita inginkan. Ini agar tidak terjadi praktek riba yang diharamkan agama,” terang Agus.

Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan antara akad murabahah (yang melibatkan pembelian dan penjualan barang dengan markup harga) dan peminjaman dengan bunga (yang melibatkan pembayaran bunga atas pinjaman uang) untuk menentukan apakah suatu transaksi dapat dianggap sebagai riba atau tidak. (*/tim)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini