Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah mulia yang memiliki kedudukan istimewa dalam ajaran Islam. Lebih dari sekadar bacaan, Al-Qur’an adalah sumber petunjuk hidup dan keberkahan bagi umat manusia.
Allah memerintahkan umat Islam untuk membaca Al-Qur’an, seperti termaktub dalam firman-Nya:
“Bacalah Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah salat…” (QS. Al-Ankabut [29]: 45).
Keutamaan membaca Al-Qur’an ditegaskan dalam berbagai hadis, di antaranya Rasulullah SAW bersabda bahwa pembaca Al-Qur’an yang mahir akan ditemani malaikat mulia di akhirat, sementara mereka yang masih terbata-bata pun mendapat dua pahala. Bahkan, Al-Qur’an disebut sebagai pemberi syafaat bagi pembacanya kelak di akhirat.
Tradisi menyelesaikan bacaan Al-Qur’an atau khataman telah menjadi bagian penting dalam kehidupan umat Islam.
Rasulullah menganjurkan khataman dilakukan dalam waktu satu bulan atau lebih cepat, dengan syarat memahami isinya. Sebagaimana hadis dari Abdullah bin Amr, Nabi SAW menganjurkan untuk tidak mengkhatamkan Al-Qur’an kurang dari tujuh hari.
Imam an-Nawawi menambahkan bahwa mereka yang mampu memahami isi Al-Qur’an secara mendalam dianjurkan untuk membaca lebih cepat, sementara yang belum mampu disarankan melakukannya dengan perlahan, menjaga ketelitian.
Acara khataman Al-Qur’an di tengah masyarakat memiliki nilai penting. Selain menjadi syiar Islam, tradisi ini membangkitkan semangat membaca dan mentadabburi Al-Qur’an.
Namun, penting untuk memastikan kegiatan ini sesuai dengan syariat, seperti membaca dengan tartil sesuai QS. Al-Muzammil [73]: 4, sehingga tajwid dan makhraj tetap terjaga.
Khataman tidak boleh hanya menjadi ritual membaca teks, tetapi juga dilanjutkan dengan upaya memahami maknanya. Allah berfirman dalam QS. Muhammad [47]: 24: “Tidakkah mereka mentadabburi Al-Qur’an, ataukah hati mereka sudah terkunci?”
Dengan pelaksanaan yang benar, acara khataman Al-Qur’an dapat mempererat ukhuwah Islamiyah, menumbuhkan kecintaan pada Al-Qur’an, dan mendorong umat untuk mengamalkan pesan-pesan ilahi dalam kehidupan sehari-hari.
Membaca Al-Qur’an bukan sekadar rutinitas, tetapi sarana membangun kedekatan spiritual yang mendalam dengan Allah SWT. (*/tim)
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hukum Mengadakan Acara Khataman Al-Qur’an”, Suara Muhammadiyah No 18 Tahun 2019.
Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News