Di tengah meningkatnya literasi keuangan nasional, literasi dan praktik keuangan syariah justru tertinggal jauh. Hanya 13 persen masyarakat yang menggunakan layanan keuangan syariah, meski 43 persen telah mengenalnya.
Fakta ini diungkapkan oleh Founder Sakinah Finance, Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, dalam pengajian dosen dan karyawan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (25/7). Acara ini diselenggarakan secara daring dan disiarkan melalui kanal YouTube UMY.
“Literasi keuangan syariah baru mencapai 43 persen, sementara inklusi pengguna jasa keuangan syariah hanya 13 persen. Banyak yang tahu tentangnya, namun belum banyak yang percaya atau mempraktikkannya,” ungkap Madam Ani.
Madam Ani menyayangkan kondisi ini, terutama mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim.
Dia menyebutkan bahwa lembaga keuangan syariah masih dianggap kurang meyakinkan oleh sebagian masyarakat, terutama pasca-gangguan sistem yang sempat terjadi di beberapa lembaga seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan beberapa asuransi syariah.
“Namun, syariah tetaplah bersih dan cantik. Masalah yang terjadi adalah hal yang wajar, karena syariah juga bagian dari bisnis yang memiliki dinamika. Jangan langsung menjauhinya,” tegasnya.
Madam Ani mengajak peserta untuk melakukan audit syariah dalam kehidupan rumah tangga mereka. Ia menyarankan untuk memeriksa sumber pendapatan, membuka dompet, dan bahkan merenungi isi lemari pakaian.
“Coba tanyakan pada dompet, ‘Hai dompet, kamu halal nggak?’ Atau buka lemari, tanya baju dan jilbab, ‘Apakah kamu dibeli dari rezeki yang bersih?’” ujarnya dengan penuh humor.
Dia mengingatkan bahwa rezeki tidak hanya harus halal dari segi zat, tetapi juga cara memperolehnya.
Madam Ani memberikan contoh ketidaktepatan waktu kerja, menunda pembayaran hak pekerja, atau memperoleh pendapatan tanpa memenuhi akad kerja sebagai hal-hal yang dapat menyebabkan penghasilan menjadi syubhat atau tidak berkah.

“Kadang kita merasa sudah bekerja di kampus Islam, tapi sering bolos, telat, atau istirahat lebih lama dari seharusnya. Hal itu bisa memengaruhi kehalalan rezeki kita,” ujarnya.
Dalam pengajian tersebut, Madam Ani juga menjelaskan tujuh prinsip utama dalam pengelolaan keuangan keluarga berbasis syariah, di antaranya adalah bebas riba (bunga), bebas gharar (ketidakjelasan atau spekulasi), bebas maisyir (judi), bebas dhoror (merugikan atau menyakiti orang lain), bebas dholim (menzalimi orang lain), bersumber dari harta yang halal, dan diperoleh dengan cara yang thayyib (baik dan benar).
Madam Ani menegaskan, prinsip-prinsip ini harus diterapkan dalam semua aspek kehidupan, mulai dari penghasilan, investasi, belanja, hingga pengelolaan zakat dan warisan.
Madam Ani juga mengajak seluruh civitas academica UMY untuk lebih meyakini dan berpihak pada sistem keuangan syariah. Menurutnya, keuangan syariah bukan hanya terkait agama, tetapi juga akal sehat.
“Syariah itu legal, logis, dan rasional. Jika kita memahami ilmunya, akad-akad muamalah dalam syariah sangat masuk akal dan adil,” pungkasnya. (*/wh)
