Agama Bi Al Riwayah Bukan Bi Al-‘Aql, Bagaimana Posisi Muhammadiyah?

www.majelistabligh.id -

Nabi sering mengerjakan salat sunnah di rumah, bukan di masjid. Nalar umum akan mengatakan, orang yang banyak mengerjakan salat sunah di masjid, adalah orang saleh, karena taat sekali kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mengerjakan ibadah nafilah. Namun berdasarkan riwayat, justru Nabi banyak salat sunah di dalam rumah, bukan di masjid, termasuk shalat Tarawih. Ini tentu berlawanan dengan anggapan umum, bahwa shalat sunnah dikerjakan di masjid.

Banyak riwayat Aisyah yang menceritakan tentang Nabi shalat qabliyah atau ba’diyah dikerjakan di rumah, tidak di masjid. Itulah di antara Asbabul Wurud hadits mengapa Nabi banyak mengerjakan shalat sunnah di rumah:

لا تجعلوا بيوتكم مقابر

(Jangan jadikan rumah kamu kayak kuburan)

زينوا بيوتكم بالصلاة و قراءة القران

(Hiasi rumahmu dengan shalat dan bacaan al-Qur’an)

Logika umum (common sense) akan mengatakan, “Orang yang salat sunah terus menerus di masjid akan dikatakan sebagai orang baik, orang saleh, dan seterusnya. Namun riwayat menyatakan, “Nabi sering salat sunah di rumah.” Artinya, anggapan bahwa dianggab saleh karena selalu mengerjakan salat sunah di masjid, dibantah oleh riwayat, salat nawafil oleh Nabi dikerjakan di rumah.

Maaf, boleh jadi ada yang “suka dilihat” orang sebagai pecinta, pendukung, pelaku sunah, atau sebaliknya, mungkin memang benar-benar ikhlas mengerjakan sunah. Namun contradiktio interminus-nya, mafhum mukhalafahnya, boleh jadi ingin dilihat sebagai orang shalih, orang taat beragama, dan seterusnua . Karena sunah (perilaku) Nabi justru menunjukkan perilaku ibadah yang berbeda: sering mengerjakan salat sunnah di rumah.

عن سعدِ بن إسحاقَ بن كَعْبِ بن عُجْرَةَ عن أبيهِ عن جَدّهِ قال: “صَلّى النبيّ صلى الله عليه وسلم في مَسْجِدِ بَني عبدِ الأشْهَلِ المغْرِبَ فَقَامَ نَاسٌ يَتَنَفّلُونَ، فقَال النبيّ صلى الله عليه وسلم: عَلَيكُمْ بهَذِهِ الصّلاة في البُيُوتِ”.

(Dari Said bin Ishaq bin Kaab bin Ujrah dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata, “Ketika Rasulullah selesai melakukan shalat maghrib di masjid Bani Abdil Ashal, beberapa orang kemudian melakukan salat sunah. Kemudian Rasul saw bersabda, ‘Lakukanlah salat ini di rumah,’ (Lihat Abu Isa At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, [Beirut: Darul Gharb Al-Islami, 1998), juz I, halaman 742]).

عن زيد بن ثابت ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : أفضل صلاتكم في بيوتكم إلا المكتوبة.

“Dari Zaid bin Tsabit, dari Rasulullah SAW bersabda, “Shalat yang paling utama adalah di rumah kalian kecuali shalat maktubah (salat wajib).” [HR. Bukhari])

صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ وَلَا تَجْعَلُوْهَا عَلَيْكُمْ قُبُوْرًا

“Salatlah di rumah kalian. Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Ahmad)

Mengapa di rumah? Hal paling kecil agar bila mengerjakan shalat sunnah dianjurkan pindah tempat atau “bercakap” dulu adalah: Agar nanti “menjadi saksi” atas perbuatan kebaikan seseorang.

Juga menanam kebaikan di “berbagai tempat” (mis: rumah), bukan “satu tempat (masjid), termasuk shalat sunnah di rumah. Ada kaidah fiqih yang sangat menarik, yaitu:

المتعدي اولى من القاصر

“Yang menjalar lebih utama dibandingkan dengan yang terbatas.”

Jadi, perbuatan baik yang manfaatnya merata dan menjalar (mut’addy) kepada banyak orang, lebih utama dibandingkan dengan kebaikan yang manfaatnya terbatas (qashr). Orang salat sunnah di masjid, merupakan suatu kebaikan. Jika salat sunah dikerjakan di rumah, maka efek baiknya kepada keluarga akan lebih bayak, daripada shalat sunnah di masjid.

Dalam salah satu kebijakan aneh di masjid Muhammadiyah tertentu, “Ada waktu yang sangat panjang untuk menunggu salat fardlu, karena untuk menfasilitasi salat sunnah qabliyah sebanyak 2+2=4 rakaat. Di lain waktu, tidak memberikan kesempatan antara adzan dan iqamah untuk menunaikan salat sunah, bainal adzanain (salat sunah antara azan dan iqamah). Saat ketua takmir ditanya, mengapa diambil kebijakan seperti itu? Dijawab, “Di masjid al-Jihad Banjarmasin seperti ini.”

Inilah di antara kelucuan warga MD, mindset yang benar adalah mindset yang dibangun atas pondasi dalil (Al-Qur’an dan sunnah al-maqbulah) bukan “dalih” (karena di tempat lain dilaksakan seperti itu). Kalau dalil, merujuk kepada al-Qur’an dan al-Sunnah al-shahihah; kalau dalih, seribu alasan bisa dikemukakan, tetapi tidak akan ada yang benar. Di satu sisi memberi ruang untuk “intervensi” pengaruh “luar” dalam mewarnai ubudiyah warga MD, di lain pihak, lari dari dalil karena berdalih, di tempat lain, tidak dipraktikkan ibadah sunnah seperti itu.

Tinggalkan Balasan

Search