Agama Bi Al Riwayah Bukan Bi Al-‘Aql, Bagaimana Posisi Muhammadiyah?

www.majelistabligh.id -

Ada juga sahabat Nabi yang salat hanya mengikatkan kainnya di atas pundak, tidak pakai “gamis” (قميص [baju]). Sahabat Zubair ibnAbdullah saat ditanya mengapa saat salat pakaiannya cuma “sarung” doang? Zubair menjawab, “Saya takut di belakang hari, bahwa shalat sah hanya pakai baju yang bagus dan lengkap, padahal apa yang saya lakukan juga ditaqriri (didiamkan: disetujui) oleh Nabi.” Jadi, shalat dengan pakaian minimalis, juga bagian dari “sunnah” (perilaku kenabian).

حَدَّثَنَا مُطَرِّفٌ أَبُو مُصْعَبٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الْمَوَالِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ قَالَ رَأَيْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَقَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي ثَوْبٍ

“Mutharrif bercerita kepada kami, Abu Mush’ab berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrahman bin Abu Al Mawali dari Muhammad bin Al Munkadir berkata, “Aku melihat Jabir bin ‘Abdullah melaksanakan shalat dengan mengenakan satu pakaian. Lalu dia berkata, “Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan mengenakan (satu) kain).”

Maraknya keberagamaan membuat kita bergembira, namun di balik uniform keberagamaan sebagai lambang identitas kelompok, meresahkan masyarakat agamis; seolah-olah kalau tidak pakai baju takwa, baju koko, kurang afdlal dan kurang religius. Orang dengan pakaian tertentu, merasa lebih agamis dibandingkan dengan orang yang pakai baju biasa, baju bathik, atau pun baju lainnya. Baju menjadi identitas superioritas atas keberagamaan yang lain, bahkan merasa paling Islami. Sahabat Zubair ingin menunjukan bahwa shalat pakai kain yang hanya diikat di atas bahu, tetap sah shalatnya, tidak batal.

Di mana posisi Muhammadiyah?

Muhammadiyah membagi “urusan” (امور) ke dalam 2 (dua) “fasl” (فصل,distinction) yang jelas: 1. Din (الدين); 2. Dunia (الدنيا). Din (الدين), menurut Muhammadiyah adalah:

“Agama, yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, ialah apa yang diturunkan Allah di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih [maksudnya maqbulah, sesuai angka 1 di atas], berupa perintah-perintah dan larangan-larangan berupa petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat. Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi- nabi-Nya, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan berupa petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat.”
Dunia (الدنيا) menurut Muhammadiyah adalah:

“Dunia: Yang dimaksud “urusan dunia” dalam sabda Rasulullah saw, “Kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara-perkara / pekerjaan- pekerjaan / urusan-urusan) yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia).”

Din dalam pandangan Muhammadiyah, kumpulan syariat tentang perintah dan larangan untuk kebaikan manusia. Dalam “din” ada ibadah ‘ammah (ibadah umum) dan ada ibadah khassah (ibadah khusus) yang perincian, tingkah, dan tatacaranya ditentukan Allah. Ibadah Umum disebut dengan ibadah ghairu mahdlah: Ibadah yang ketentuan jumlah, waktu, tempat, tatacara, dll., tidak ditentukan secara eksplisit. Sedang Ibadah Khassah, disebut juga dengan ibadah mahdlah: Ibadah yang ketentuan jumlah, waktu, tempat, tatacara, dll., ditentukan secara eksplisit.

Dalam Kaidah Fiqhiyah ada kaidah sebagai berikut:

الاصل في العبادة حرام الا ما دل الدليل على خلافه

“Pada prinsipnya, dalam urusan ibadah semua haram, kecuali ada dalil yang menunjukkan kebalikannya.”

Sedang konsep “dunia” dalam pandangan Muhammadiyah, sama dengan konsep “mu’amalah” (معاملة) dalam Ushul Fiqh. Dalam kaidah Fiqih terkenal sekali kaidah:

الاصل في المعاملة اباحة الا ما دل الدليل على خلافه

(Pada prinsipnya, dalam urusan mu’amalah semua boleh, kecuali ada dalil yang menunjukkan kebalikannya).

Dalam pandangan Muhammadiyah, urusan ibadah hanya mendasarkan pada riwayah (minjam istilah Gus Baha), karena ini wilayah prerogratif Allah, di mana manusia tidak punya wewenang untuk menentukan jumlah, waktu, tatacara, ukuran, dan lain-lain, sehingga haram untuk membuat “ibadah baru” yang tidak ada sumbernya dari dalil al-Qur’an atau pun al-Sunnah. Karena haram untuk membuat ibadah baru.

Sedang dalam bidang muamalah, Muhammadiyah sangat terbuka untuk menggunakan hasil penalaran mendalam dan radikal, yang sering disebut dengan istilah “ijtihad”, karena dasar pokoknya “dibolehkan” semuanya, asal tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Maka peran manusia dengan nalar pemikiran rasionalnya, sangat diperlukan dalam ranah muamalah duniawiyah ini. Tak henti-hentinya Muhammadiyah mengumandangkan pintu ijtihad terbuka, tidak tertutup.

Oleh sebab itu, Muhammadiyah selektif sekali untuk menentukan, apakah urusan tertentu masuk bagian dari urusan “ibadah” yang mutlak hanya milik Allah dan Rasul-Nya? Ataukah masuk dalam ranah mu’amalah duniawiyah yang menuntuk untuk difikirkan secara mendalam oleh para mujtahid, intelektual, cendekiawan, kyai-kyai, untuk menemukan kreasi baru, inovasi, dan pemikiran baru yang pas untuk kemajuan zaman.

Dalam masalah ru’yah dan hisab misalnya, Muhammadiyah mengambil posisi tegas, kedua masalah tersebut bagian dari masalah mu’amalah duniawiyah, bukah bagian ibadah khassah, atau bukan bagian dari ibadah mahdlah, ru’yah dan hisab adalah metode saja, alat untuk mengetahui dan menemukan kapan tanggal 1 tiap bulan pada bulan-bulan hujriyah.

Posisi inilah, yang sering difahami salah oleh non Muhammadiyah, kecuali yang sepakat dengan Muhammadiyah, adalah masalah yang sangat berhimpitan antara bagian dari din atau ibadah dengan dunia atau muamalah, sehingga sulit untuk memisahkan secara jelas (fashl) antara bagian din atau ibadah mahdlah dengan dunia, muamalah, ibadah ghairu mahdlah dalam penentuan tanggal 1 pada tiap bulan Hijriyah, khususnya penentuan awal bulan Ramadan dan 1 Syawal.

Kewajiban puasa Ramadan ada, jika masuk tanggal 1 Ramadan. “Waktu” 1 Ramadan, menjadi ketentuan sahnya ibadah puasa Ramadlan, ia menjadi bagian dari ibadah mahdlah. Orang tidak sah berpuasa Ramadan, jika masih bulan Sya’ban.

Tinggalkan Balasan

Search