Sebaliknya, haram untuk berpuasa Ramadlan jika sudah masuk bulan Syawal. Bagaimana cara menentukan dan menemukan tanggal 1 Ramadan atau 1 syawal, masuk dalam urusan muamalah, duniawiyah, ibadah namun ghairu mahdlah.
Akibat ikhtilaf ini, muncul aliran Ahlul Ru’yah[t] dan Ahlul Hisab. Ahlul Ru’yah mendasarkan pada penglihatan mata telanjang pada untuk mengetahui adanya Hilal (bukan sabit). Sedang Ahlul Hisab, mendasarkan penentuan “bulan baru”, menggunakan perhitungan Ilmu Hisab (matematika).
Masuknya 1 Ramadan bagian dari waktu (miqat zamani) menjadi syarat sahnya ibadah puasa Ramadlan, namun bagaimana (kaifiyah) cara menentukan untuk sampai pada kesimpulan, penetapan jatuh pada tanggal 1 Ramadlan adalah bagian urusan mu’amalah-duniawiyah. Diibaratkan dengan masuknya waktu shalat wajib 5 waktu, yang mendasarkan dalil:
اقم الصلاة لدلوك الشمس الى غسق الليل و قران الفجر. ان قران الفجر كان مشهودا
“Dirikanlah saat Matahari tergelincir (Zhuhur dan Ashar), hingga masuk malam (Maghrib dan Isya’), dan “bacaan fajar” (subuh). Sungguh bacaan Fajar itu disaksikan Allah).”
Orang dahulu, menentukan waktu shalat, dengan melihat bayangan matahati pakai benda tertentu, kalau tergelincir sedikit, sudah masuk waktu zuhur; jika bayangan sama atau lebih sedikit sudah masuk waktu Ashar, dan seterusnya. Semua sudah memakluminya. Zaman sekarang: Bolehkan mengetahui waktu shalat menggunakan media Jam Tangan, jam digital, atau lainnya, untuk dijadijan alat mengetahui manjing (masuk waktu) salat?
Mengacu praktik Nabi, an sich, jika diartikan leterlek sebagai “sunnah”Nabi, yang harus di-amal-kan saat ini, maka penggunaan Jam Tangan, Jam Digital, dll., tidak boleh. Karena tidak ada contoh dari Nabi.
Mengapa? Masuk waktu dan cara menentukan masuk waktu, bagian dari “sunnah” (perilaku) yang dicontohkan Nabi, yang harus dipraktikkan apa adanya. Namun jika menggunakan pendekatan ‘ala Muhammadiyah, yang membagi fi’liyah Nabi menjadi dua:
1. Bagian dari Ibadah mahdlah; 2. Bagian dari Ibadah ghairu mahdlah (mu’amalah). Ibadah mahdlah-nya: Sudah masuk waktu, ibadah ghairu mahdlahnya: Alat untuk mengetahui waktu, maka penggunaan jam tangan, jam dinding, jam digital, dan lain-lain boleh, karena bukan bagian dari yang mahdlah.
Dalam menentukan posisi hilal, sudah masuk bulan hijriyah baru atau belum, terutama saat habisnya bulan Sya’ban dan masuk ke bulan Ramadlan, Nabi mempraktikkan dengan menggunakan mata telanjang (bi al-ru’yah), bukan pakai hitungan hisab. Namun di hadis lain, nabi menyuruh untuk menggunakan hisab (hitungan matematik), dengan perintahnya untuk menggunakan hitungan, “… فاقدروا له”.
Bagi Muhammadiyah, penggunaan ru’yah untuk mengetahui bulan baru, tidak haram; karena memang pernah dipraktikkan oleh Nabi; namun tidak bisa dinafikan juga adanya kebolehan menggunakan ilmu hisab untuk menghitung berakhirnya bulan tertentu dan mulainya bulan baru. Karena: 1. Akurasinya lebih terjamin; 2. Efisiensi; 3. Lebih menjamin kepastian;juga ada perintah Nabi.
Bagi Muhammadiyah, waktu masuknya ke bulan Ramadlan, bagian dari syarat sahnya ibadah puasa, namun cara, metode, pendekatan untuk menentukan masuk atau belum masuk ke bulan Ramadan, bagian dari ibadah ghairu mahdlah, bagian dari muamalah dunyawiyah, meski ada nilai ibadahnya, tetapi bukan ibadah yang mahdlah, yang harus sama persis seperti saat Nabi masih hidup.
Untuk memudahkan penjelasan di atas, bisa diqiyaskan dengan ibadah haji. Haji, adalah ibadah mahdlah, karena ketentuan jumlah, waktu, dan tempat, dan tatacaranya, sudah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya. Namun, pelaksanaan haji Nabi misalnya, berangkat dari miqat tertentu menaiki unta, misalnya, maka praktik Nabi naik unta saat ibadah haji, bukan bagian dari sunah yang harus ditiru sama persis dengan apa yang dipraktikkan oleh Nabi.
Orang haji tidak harus menaiki unta untuk sampai di masjidil Haram untuk Thawaf, Sa’i antara bukit Shafa dan Marwa; jumrah Aqabah, wukuf di Arafah, dan lainnya. Dengan alasan Nabi naik Unta.
Naik unta, bagi Muhammadiyah, bukan bagian dari ibadah mahdlah, meski naik unta ada nilai ibadahnya. Sehingga, orang boleh menggunakan kendaraan darat (bus, mini bus, sepeda motor, danl lain-lain) laut (ketinting, perahu, kapal), dan angkutan udara (pesawat terbang, helikopter), untuk menunaikan ibadah haji. Orang naik pesawat terbang ke Makkah, tidak disebut bid’ah karena nabi pakai Unta, karena bukan bagian dari ibadah mahdlah, namun bagian dari mu’amalah dunyawiyah belaka.
Maka, sama halnya dengan naik unta untuk melaksanakan haji “boleh” diganti dengan naik pesawat atau kendaraan lainnya, dalam menentukan bulan baru pun, boleh menggunakan “ru’yah” atau pun “hisab”, karena bukan bagian dari ibadah mahdlah, ia mu’amalah dunyawiyah belaka.
Dalam masalah ibadah, Muhammadiyah mengambil posisi tidak menerima ijtihad manusia untuk dijadikan dasar penetapan suatu hukum ibadah. Muhammadiyah mengambil posisi tawaqquf (التوقف), berhanti, tidak aktif, hanya menunggu ada atau tidak adanya perintah atau larangan dari wahyu Allah.
