Agama Bi Al Riwayah Bukan Bi Al-‘Aql, Bagaimana Posisi Muhammadiyah?

www.majelistabligh.id -

Muhammadiyah dalam urusan ibadah, hanya mendasarkan pada titah wahyu, tidak menerima hasil ta’aqquli atau ijtihad manusia untuk menentukan ada atau tidak adanya suatu ibadah. Ibadah adalah urusan wahyu Allah (Al-Qur’an dan hadis yang sahih).

الاصل في العبادة التوقف

‘Prinsip dalam masalah urusan ibadah adalah berhenti, menunggu perintah wahyu.”

Jika dalam al-Qur’an dan Sunnah al-Shahihah tidak ditemukan adanya perintah atau larangan suatu urusan ibadah, maka akan menentukan ada atau tidak adanya suatu urusan menjadi kategori urusan ibadah. Karena bagi Muhammadiyah, dalam urusan ibadah, tidak diterima adanya ijtihad.

Sedang dalam masalah urusan mu’amalah, atau ibadah ghairu mahdlah, Muhammadiyah menerima adanya ijtihad, proses penalaran logis secara mendalam terhadap nash-nash wahyu untuk menemukan fiqih baru, hasil ijtihad baru, kreatifitas baru, inovasi baru, dll.

Oleh sebab itu, dalam ikhtilaf mengenai penggunaan ru’yah atau hisab untuk menentukan bulan baru, Muhammadiyah memilih metode hisab karena visibilitasnya lebih memungkinkan, hasilnya lebih akurat, efisien, dan akuntabel akurasinya.

Mengapa? karena masalah ini bagian dari urusan duniawiyah, ibadah ‘ammah, ibadah ghairu mahdlah, yang sepenuhnya tergantung kepada kreatifitas, kedalaman berfikir, dan kejernihan hati, dalam berijtihad.

Meminjam istilah Mbah Yai Maimoen Zubair untuk: “Qaddimu al-riwayah ‘ala al-dirayah”, maka Muhammadiyah dalam urusan ibadah: “Memutlakkan al-riwayah la ‘ala al-dirayah”; sedang dalam urusan duniawiyah, Muhammadiyah, “Hurriyah ala qubul al-dirayah.” (*)

Untuk mendapatkan update cepat silakan berlangganan di Google News

 

 

Tinggalkan Balasan

Search