Akademisi UM Surabaya Peringatkan Bahaya Revisi UU TNI terhadap Kampus

www.majelistabligh.id -

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana, MH menyoroti aspek inkonstitusional dalam revisi tersebut. Doa mengkhawatirkan dampak negatifnya terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan akademik di Indonesia.

Sepeti dilansir di laman resmi UM Surabaya pada Senin (17/3/2025), Satria menjelaskan bahwa revisi UU TNI berpotensi memperkuat impunitas atau kekebalan hukum bagi institusi militer. Dia menekankan bahwa peningkatan kewenangan tanpa pengawasan yang ketat dapat berimbas langsung terhadap lingkungan akademik di Indonesia.

“Ketika impunitas yang dimiliki oleh TNI ini semakin menguat, dampaknya bisa sangat luar biasa terhadap kehidupan kampus. Ini dapat mengancam kebebasan berpikir dan berekspresi dalam dunia akademik,” ungkapnya.

Sebagai Dekan Fakultas Hukum UM Surabaya, Satria menilai bahwa revisi ini membuka peluang bagi TNI untuk memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengontrol berbagai aspek kehidupan sipil. Salah satu yang paling dikhawatirkannya adalah kemungkinan tindakan sweeping atau operasi penertiban terhadap buku-buku yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Atau juga dapat membubarkan diskusi di kampus jika dianggap bertentangan dengan prinsip keamanan nasional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Satria menjelaskan bahwa kebebasan akademik di Indonesia berisiko mengalami kemunduran apabila revisi UU TNI ini disahkan tanpa pengawasan yang ketat. Dia mencontohkan berbagai tindakan represif yang dapat dilakukan, seperti larangan terhadap diskusi akademik yang membahas isu-isu sensitif, penyitaan buku-buku yang dianggap berseberangan dengan kepentingan negara, hingga pembatasan ruang gerak akademisi yang bersuara kritis.

“Dampak impunitas juga menjadikan serangan yang sistematis terhadap insan akademik, melalui sweeping buku-buku kiri, pembubaran diskusi berkaitan isu Papua dan keamanan nasional, serta berbagai tindakan represi lainnya. Ini menjadikan situasi kebebasan akademik semakin memprihatinkan,” tegasnya.

Selain berimplikasi pada kebebasan akademik, Satria juga menilai bahwa revisi ini dapat melemahkan profesionalisme militer serta menghidupkan kembali dwifungsi militer seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Dwifungsi militer, yang memberikan peran ganda bagi TNI dalam bidang pertahanan dan pemerintahan sipil, dinilai bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi 1998.

Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI yang tengah dibahas, terdapat beberapa ketentuan yang dipersoalkan masyarakat sipil. Beberapa di antaranya adalah mengenai kedudukan tentara dalam jabatan sipil, perluasan wewenang TNI, serta penambahan batas usia pensiun prajurit.

Kritik terhadap revisi UU TNI ini semakin menguat setelah diketahui bahwa pembahasan RUU dilakukan secara tertutup oleh pemerintah dan Komisi I DPR RI. Pertemuan yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, tersebut mengundang reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Tiga orang anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bahkan mendatangi ruang rapat untuk memprotes pembahasan yang dilakukan tanpa transparansi.

Menurut Satria, pembahasan yang tertutup ini menunjukkan indikasi bahwa ada poin-poin dalam revisi yang berpotensi menimbulkan kontroversi sehingga tidak dibuka untuk publik.

“Proses yang tidak transparan ini patut dicurigai. Jika tidak ada kepentingan tertentu, mengapa pembahasannya harus dilakukan secara tertutup? Masyarakat berhak mengetahui isi revisi yang akan berdampak luas terhadap demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia,” pungkasnya.

Dengan berbagai kritik yang muncul, masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis HAM mendesak agar pemerintah dan DPR lebih transparan serta melibatkan publik dalam pembahasan revisi UU TNI. Tanpa partisipasi yang inklusif, revisi ini dikhawatirkan akan mengancam demokrasi dan kebebasan yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade terakhir. (wh)

Tinggalkan Balasan

Search