Meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa uzur syar’i adalah dosa besar yang memiliki konsekuensi berat. Akibatnya meliputi siksaan dahsyat di akhirat (digantung dengan mulut robek dan berdarah), ketidakmampuan mengganti puasa tersebut meski berpuasa setahun penuh, serta dianggap meremehkan rukun Islam yang bisa mengarah pada kemunafikan.
Puasa Ramadan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, dan tidak memiliki uzur syar’i (seperti sakit atau dalam perjalanan jauh). Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat bukan hanya berdosa, tetapi juga mendapatkan ancaman serius dari Allah SWT.
Ancaman Bagi Orang yang Sengaja Meninggalkan Puasa
- Dosa Besar dan Laknat dari Allah
Puasa adalah perintah langsung dari Allah Swt. Barang siapa yang sengaja meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia telah melakukan dosa besar.
“Barang siapa yang berbuka (tidak berpuasa) satu hari di bulan Ramadan tanpa keringanan yang diberikan oleh Allah, maka ia tidak akan dapat menggantinya meskipun ia berpuasa seumur hidup.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan betapa beratnya dosa meninggalkan puasa tanpa uzur. Bahkan, meskipun seseorang berpuasa seumur hidup, ia tidak bisa mengganti satu hari puasa Ramadan yang sengaja ditinggalkan.
- Diancam dengan Siksa yang Pedih di Akhirat
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah ﷺ menceritakan mimpi beliau ketika melihat siksa bagi orang yang meninggalkan puasa:
“Aku melihat sekelompok orang yang digantung dengan kaki di atas dan mulut mereka robek hingga berdarah. Aku bertanya, ‘Siapakah mereka?’ Malaikat menjawab, ‘Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum waktunya di bulan Ramadan.’” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa meninggalkan puasa Ramadan bisa mendatangkan siksa yang mengerikan di akhirat nanti.
- Menyerupai Perbuatan Orang Kafir dan Munafik
Puasa Ramadan adalah salah satu bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Orang yang meremehkan puasa dan sengaja meninggalkannya tanpa alasan syar’i menyerupai perilaku orang-orang kafir yang tidak peduli terhadap ajaran Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Pembeda antara seorang Muslim dan orang kafir adalah shalat dan puasa.” (HR. Muslim)
- Dianggap Mengabaikan Rukun Islam
Meninggalkan puasa dengan sengaja sama saja dengan mengabaikan salah satu rukun Islam. Jika seseorang menganggap remeh kewajiban puasa, maka dikhawatirkan imannya menjadi lemah dan bahkan bisa tergelincir ke dalam kekufuran.
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja tanpa udzur maka ia kafir keluar dari Islam. Disebutkan dalam kitab Shifatu Shalatin Nabi (hal. 18) karya Ath Tharifiy :
ذهب بعض العلماء – وهو مروي عن الحسن, و قال به نافع و الحاكم و ابن حبيب من المالكية, و قال به إسحاق بن راهويه, وهو رواية عن الإمام أحمد – إلى أن من ترك شيئا من أركان الإسلام, و إن كان زكاة أو صياما أو حجا, متعمدا كسلا أو تهاونا أو جحودا, فإنه كافر. والجمهور على عدم الكفر
“Sebagian ulama berpendapat, pendapat ini diriwayatkan dari Al Hasan (Al Bashri), juga merupakan pendapat Nafi’, Al Hakim, Ibnu Habib dari Malikiyyah, Ishaq bin Rahuwaih, dan salah satu pendapat Imam Ahmad, bahwa orang yang meninggalkan satu saja dari rukun Islam, baik itu zakat, puasa atau haji, dengan sengaja atau karena malas atau meremehkan atau karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak sampai kafir”.
Dalil ulama yang mengkafirkan, di antaranya hadis-hadis tentang rukun Islam. Bahwa Islam dibangun di atas 5 perkara, yaitu: syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji, maka konsekuensinya jika salah satu ditinggalkan, hancurlah Islam seseorang.
- Meninggalkan Puasa Bisa Murtad Jika Istihlal
Orang-orang yang meninggalkan puasa dengan sengaja jika mereka menganggap halal (istihlal) hal tersebut atau mengingkari wajibnya puasa Ramadan, maka ia murtad keluar dari Islam. Para ulama menyebut hal ini sebagai kufur juhud, yaitu orang yang meyakini kebenaran ajaran Rasulullah namun lisannya mendustakan bahkan memerangi dengan anggota badannya, menentang karena kesombongan. Ini seperti kufurnya iblis terhadap Allah ketika diperintahkan sujud kepada Adam ‘alaihissalam, padahal iblis mengakui Allah sebagai Rabb,
وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الْكَافِرِينَ
“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam’, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Ia termasuk golongan orang-orang yang kafir” (QS. Al Baqarah: 34)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan: “Seorang hamba jika ia melakukan dosa dengan keyakinan bahwa sebenarnya Allah mengharamkan perbuatan dosa tersebut, dan ia juga berkeyakinan bahwa wajib taat kepada Allah atas segala larangan dan perintah-Nya, maka ia tidak kafir”. Lalu beliau melanjutkan, “..barangsiapa yang melakukan perbuatan haram dengan keyakinan bahwa itu halal baginya maka ia kafir dengan kesepakatan para ulama” (Ash Sharimul Maslul, 1/521).
Akibat dan Ancaman Tidak Puasa Ramadan:
- Siksaan Akhirat yang Pedih: Rasulullah saw dalam hadis riwayat HR An-Nasa’i menggambarkan pelaku yang sengaja membatalkan puasa akan digantung kaki di atas dan kepala di bawah, dengan mulut robek mengalirkan darah.
- Dosa Besar: Termasuk dalam pelanggaran berat yang lebih parah dari zina, karena meninggalkan salah satu rukun Islam.
- Tidak Bisa Digantikan: Puasa qadha (ganti) di luar Ramadan tidak akan mampu menandingi keutamaan satu hari puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadan, bahkan jika berpuasa setahun penuh.
- Kafarat (Denda Berat): Jika membatalkan puasa dengan sengaja melalui hubungan suami istri, pelakunya diwajibkan membayar kafarat: memerdekakan budak, atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
- Hilangnya Keberkahan: Kehilangan keutamaan besar dan berkah bulan suci Ramadan.
Umat Muslim diwajibkan untuk berpuasa dan hanya diperbolehkan berbuka jika memiliki uzur syar’i seperti sakit, safar (perjalanan jauh), tidak kuat karena bekerja berat, atau haid/nifas, dengan kewajiban menggantinya (qadha) di hari lain. (*)
