Akses Pendidikan yang Berkeadilan

*) Oleh : Sudaryanto
Dosen FKIP Universitas Ahmad Dahlan dan Anggota Majelis Tabligh dan Pustaka Informasi PRM Nogotirto
www.majelistabligh.id -

Salah satu butir dalam Asta Cita Presiden Prabowo-Wakil Presiden Gibran adalah memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan pendidikan. Pembangunan SDM dan pendidikan di Indonesia dapat diwujudkan, salah satunya adalah melalui pemberian akses pendidikan yang berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.

Tentu, hal ini juga selaras dengan sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pemberian akses pendidikan dapat terwujud lewat beragam cara. Salah satunya ialah pemberian Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi calon mahasiswa S-1 yang kurang mampu.

Cara lainnya adalah pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), serta peningkatan kesejahteraan guru. Cara-cara itu, menurut hemat penulis, dapat mendukung terwujudnya akses pendidikan yang berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.

Lima Terobosan

Terkait hal itu, ada lima terobosan agar akses pendidikan terwujud:

Pertama, pemberian beasiswa pendidikan. Pemerintah memiliki PIP dan KIP Kuliah. Berkat PIP dan KIP-K itu, pemerintah mendorong akses pendidikan, baik di jenjang dasar-menengah (SD, SMP, SMA/sederajat) maupun jenjang tinggi (PTN/PTS). Temuan riset Yusup, dkk. (2019), Rohaeni & Saryono (2018), dan Fiqih, dkk. (2021) mengonfirmasi hal tersebut.

Kedua, pembangunan infrastruktur pendidikan. Melalui program Revitalisasi Pendidikan, pemerintah telah berhasil mempercepat pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah terpencil, termasuk daerah terdampak bencana, seperti Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Renovasi gedung sekolah, penyediaan fasilitas belajar, dan peningkatan akses internet kelak dapat menunjang proses pembelajaran di kelas agar dapat berjalan optimal dan berdampak.

Ketiga, peningkatan kualitas guru. Kualitas guru merupakan cerminan atas kualitas pendidikan Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK).

Alih-alih kualitas guru merata, justru yang terjadi sebaliknya: disparitas kualitas guru. Idin, dkk. (2024) dan Aditomo & Felicia (2018) menunjukkan, disparitas kualitas guru berdampak terhadap mutu dan akses pendidikan. Untuk itu, pemerintah perlu mendorong LPTK untuk mereset praktik-praktik perkuliahannya secara optimal.

Keempat, pembenahan kurikulum yang relevan. Secara ideal, kurikulum di sekolah/kampus bersifat adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).

Terkait itu, kurikulum yang relevan dapat memudahkan akses pendidikan bagi siapa pun. Sebagai contoh, kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Afirmasi PGPAUD UAD memudahkan para guru TK/PAUD yang belum berkualifikasi S-1. Mereka dapat kuliah sembari tetap mengajar.

Kelima, perintisan kolaborasi dengan sektor swasta. Pengelola pendidikan dasar-menengah dan tinggi dapat berkolaborasi dengan sektor swasta, seperti bank, lembaga filantropi, dan dunia usaha-dunia industri (DUDI). Contohnya, Lazismu UAD memberikan Beasiswa Sang Surya bagi mahasiswa UAD. Kolaborasi Lazismu UAD dan UAD dapat di-amati-tiru-modifikasi (ATM) oleh pihak bank dan lembaga filantrofi lainnya (Lazis NU, Dompet Dhuafa, dll.).

Pemberian beasiswa pendidikan, pembangunan infrastruktur pendidikan, peningkatan kualitas guru, pembenahan kurikulum yang relevan, dan perintisan kolaborasi dengan sektor swasta merupakan ikhtiar-ikhtiar kecil yang berdampak besar terhadap akses pendidikan kita.

Bagaimana pun, akses pendidikan kita masih belum merata, dan oleh karena itu, kita terus berjuang untuk memberikan akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan bagi semua.

Pendidikan Inklusif

Tentu, akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan dapat menjadi investasi masa depan bangsa. Jika semua anak Indonesia memiliki akses pendidikan dasar-menengah dan tinggi, kelak kualitas pendidikan, pelan tapi pasti, akan membaik. Pendidikan dasar-menengah tak cukup kegiatan membaca, menulis, dan berhitung. Lebih dari itu, pendidikan dasar-menengah menjadi fondasi bagi jenjang pendidikan berikutnya.

Akhir kata, akses pendidikan yang berkeadilan perlu kolaborasi antara pemerintah pusat/daerah, pengelola pendidikan, dan masyarakat, serta sektor swasta. Kolaborasi multipihak itu kelak dapat mewujudkan pendidikan yang bermutu bagi semua. Ke depan, pendidikan Indonesia bersifat inklusif bagi semua anak bangsa. Untuk itulah, mari kita dorong akses pendidikan yang terbuka, inklusif, dan berkeadilan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Search