Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum, menyusul penangkapan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenag Aceh oleh Densus 88 karena diduga terlibat jaringan terorisme.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Prof. Kamaruddin Amin, menyatakan pihaknya sudah menerima laporan resmi terkait penangkapan tersebut. ASN berinisial MZ itu disebut-sebut telah diamankan Densus 88 dengan dugaan kuat terlibat dalam aktivitas yang mengarah pada aksi radikal.
“Saya sudah menerima surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh,” ujar Kamaruddin dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Meski mendukung langkah hukum yang diambil oleh aparat, Kamaruddin tetap mengingatkan pentingnya menjaga azas praduga tak bersalah dalam proses ini.
“Kita dukung penuh langkah Densus 88, namun tetap dengan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah,” tegasnya.
Kemenag selama ini dikenal sebagai leading sector dalam penguatan moderasi beragama di Indonesia. Karena itu, dugaan keterlibatan ASN dalam jaringan terorisme menjadi perhatian serius.
Menurut Sekjen, jika terbukti, Kemenag akan memberikan sanksi tegas dan berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita tolerir. Kita akan berikan sanksi berat jika terbukti,” tegas Kamaruddin.
Lebih lanjut, ia mengatakan Kemenag akan memperkuat internalisasi nilai-nilai moderasi beragama di seluruh lini birokrasi.
Program seperti kurikulum cinta tanah air, semangat kebangsaan, dan pembinaan spiritual keislaman akan terus digiatkan untuk mencegah infiltrasi ideologi kekerasan.
Sekjen juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama agar menjaga semangat nasionalisme, memperkuat nilai kebangsaan, dan meneguhkan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kepada seluruh ASN Kemenag, saya minta untuk terus tingkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Di sini kita lahir dan bertumbuh. Menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” tandas Kamaruddin. (afifun nidlom)
