Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru mengenai tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.
Dalam konferensi pers hari ke-15 operasional haji, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menjelaskan bahwa pedoman ini penting untuk menjaga ketertiban, kepatuhan terhadap syariat, serta memastikan kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam/Hadyu.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’ yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Pedoman tersebut mengatur secara rinci sejumlah aspek penting, antara lain:
-
Jenis dan kriteria hewan yang sah digunakan untuk Dam;
-
Standar harga agar tidak memberatkan jemaah;
-
Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan;
-
Proses penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan syariat;
-
Serta mekanisme distribusi dan pemanfaatan daging agar tidak hanya sah secara syar’i, tetapi juga memberikan manfaat sosial.
Selain itu, sistem pengawasan dan pelaporan diterapkan secara ketat untuk menjamin akuntabilitas setiap tahapan.
Untuk mendukung implementasi pedoman ini, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Aturan ini secara khusus mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas haji.
“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.
Tahapan pembayaran Dam/Hadyu meliputi:
-
Transfer ke rekening resmi;
-
Pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS;
-
Verifikasi;
-
Rekapitulasi oleh tim pengumpul Dam/Hadyu.
Selanjutnya, BAZNAS bertugas melaksanakan penyembelihan, pengolahan, pengemasan, dan distribusi daging Dam.
Nilai Dam/Hadyu tahun 2025 ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000.
Fauzin menekankan bahwa pembayaran melalui BAZNAS merupakan mekanisme baru yang mulai diberlakukan tahun ini, khusus bagi petugas haji. Sementara itu, jemaah tetap diberikan keleluasaan untuk memilih mekanisme pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.
“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan oleh jemaah dan petugas sah secara agama serta tertib secara manajerial,” pungkasnya.
Kemenag mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapan pedoman ini demi kelancaran dan kesempurnaan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci. (*/afifun nidlom)
