Pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir masa tinggal bagi pemegang visa umrah, yakni 1 Zulkaidah 1447 H atau bertepatan dengan 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh jemaah wajib sudah meninggalkan wilayah kerajaan.
Pelanggaran terhadap aturan ini, termasuk overstay, akan dikenai sanksi berat berupa denda, hukuman penjara, hingga deportasi. Penegakan hukum dilakukan secara ketat sebagai bagian dari pengendalian arus jemaah menjelang musim haji.
Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan kebijakan baru terkait prosedur kepulangan jemaah umrah. Seluruh jemaah diminta meninggalkan wilayah Arab Saudi sebelum batas waktu visa berakhir, atau berisiko dikenai sanksi hukum hingga deportasi.
Mengutip Saudi Gazette, kementerian mengimbau jemaah untuk berkoordinasi aktif dengan perusahaan penyelenggara umrah guna memastikan jadwal kepulangan telah terkonfirmasi dengan baik. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari kendala administratif saat proses kepulangan.
Selain itu, jemaah juga diminta menyelesaikan seluruh proses check-out dengan pihak akomodasi sebelum meninggalkan tempat tinggal. Hal ini bertujuan menjaga ketertiban layanan serta menghindari potensi sengketa dengan penyedia hotel selama berada di Tanah Suci.
Kementerian juga mengingatkan jemaah untuk mengatur waktu keberangkatan ke bandara secara tepat. Jemaah disarankan tiba setidaknya empat jam sebelum jadwal penerbangan guna mengantisipasi antrean yang padat, terutama menjelang musim haji.
Tak hanya jemaah, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga memperingatkan masyarakat dan penduduk asing agar tidak membantu jemaah yang melanggar masa tinggal visa. Larangan mencakup mengangkut, mempekerjakan, menyediakan tempat tinggal, atau memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada pelanggar.
Sanksi juga berlaku bagi penyedia layanan umrah. Perusahaan diwajibkan melaporkan jemaah yang melebihi masa tinggal visa. Kegagalan melaporkan dapat berujung pada sanksi finansial bagi penyelenggara.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah Arab Saudi dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan umrah serta memastikan transisi menuju musim haji berjalan lancar, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku. (*/tim)
