Berbenah untuk Hidup yang Diridai Allah

*) Oleh : Muhammad Nashihudin, MSi
Ketua Majelis Tabligh PDM Jakarta Timur dan Anggota Majelis Tabligh PWM DKI Jakarta
www.majelistabligh.id -

Dengan kata lain, janganlah kalian meninggalkan sumpah tanpa membayar kifaratnya. Tidak ada pertentangan pula dengan sabda Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) yang disebutkan di dalam kitab Sahihain, yaitu:

إِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ، لَا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَتَحَلَّلْتُهَا”. وَفِي رِوَايَةٍ: “وَكَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي”

“Sesungguhnya aku, demi Allah, jika Allah menghendaki, tidak sekali-kali aku bersumpah, lalu aku melihat bahwa ada hal yang lebih baik dari sumpahku itu, melainkan aku akan mengerjakan hal yang kupandang lebih baik, lalu aku bertahallul dari sumpahku. Dalam riwayat lain disebutkan, lalu aku bayar kifarat sumpahku.”

Pada garis besarnya tidak ada pertentangan di antara semua dalil di atas dengan ayat yang disebutkan dalam surat ini, yaitu firman-Nya:

وَلا تَنْقُضُوا الأيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا

“dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah meneguhkannya.” (An-Nahl: 91)

Karena sesungguhnya yang dimaksud dengan istilah Al Aiman (sumpah-sumpah) ini termasuk ke dalam pengertian janji-janji dan ikatan-ikatan, bukan hanya sekadar sumpah-sumpah yang diutarakan untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya.

Karena itulah Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah mengukuhkannya. (An-Nahl: 91) Yakni sumpah, jelasnya sumpah pakta Jahiliah.

Pendapat ini didukung oleh sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ -هُوَ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ-حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْر وَأَبُو أُسَامَةَ، عَنْ زَكَرِيَّا -هُوَ ابْنُ أَبِي زَائِدَةَ-عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جُبَيْر بْنِ مُطْعِمٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “لَا حِلْف فِي الْإِسْلَامِ، وَأَيُّمَا حِلْفٍ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ لَمْ يَزِدْهُ الْإِسْلَامُ إِلَّا شِدَّةً”.

“Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad (ibnu Abu Syaibah), telah menceritakan kepada kami Ibnu Namir dan Abu Usamah, dari Zakaria (yakni Ibnu Abu Zaidah), dari Sa’d ibnu Ibrahim, dari ayahnya, dari Jubair ibnu Mut’im yang mengatakan bahwa Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) pernah bersabda: Tiada sumpah sepakta dalam Islam; dan sumpah sepakta mana pun yang terjadi di zaman Jahiliah, maka sesungguhnya Islam tidak menambahkan kepadanya melainkan menambah kekukuhannya.”

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Ibnu Abu Syaibah dengan sanad yang sama.

Makna hadis menunjukkan bahwa dengan keberadaan agama Islam tidak diperlukan lagi adanya sumpah pakta yang biasa dilakukan di masa Jahiliah; karena sesungguhnya dengan berpegang kepada agama Islam sudah merupakan kecukupan untuk tujuan itu tanpa memerlukan lagi apa yang dahulu biasa mereka lakukan (di masa Jahiliah).

Adapun apa yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Asim Al-Ahwal, dari Anas r.a., yang mengatakan:

حَالَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ فِي دَارِنَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengikat sumpah pakta di antara kaum Muhajirin dan kaum Ansar di kampung halaman kami.”

Makna yang dimaksud dari hadis ini ialah, Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) mempersaudarakan di antara sesama mereka menjadi saudara-saudara angkat. Dahulu setelah adanya pakta ini mereka saling mewaris di antara sesamanya, hingga Allah menghapusnya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Imarah Al-Asadi, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abu Laila, dari Buraidah sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kalian berjanji. (An-Nahl: 91)

Bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan berbaiat (menyatakan janji setia) kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) Tersebutlah bahwa orang yang masuk Islam berbaiat kepada Nabi (shallallahu ‘alaihi wasallam) untuk menolong Islam.

Lalu turunlah firman-Nya: Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kalian berjanji. (An-Nahl: 91) Yakni janji setia yang kalian baiatkan untuk menolong Islam ini. dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah meneguhkannya. (An-Nahl: 91)

Artinya, janganlah sekali-kali kenyataan minoritas pengikut Nabi Muhammad dan mayoritas kaum musyrik mendorong kalian membatalkan baiat yang telah kalian ikrarkan untuk membela Islam.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنَا صَخْرُ بْنُ جُوَيرية، عَنْ نَافِعٍ قَالَ: لَمَّا خَلَعَ النَّاسُ يَزِيدَ بْنَ مُعَاوِيَةَ، جَمَعَ ابْنُ عُمَرَ بَنِيهِ وَأَهْلَهُ، ثُمَّ تَشَهَّدَ، ثُمَّ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّا قَدْ بَايَعْنَا هَذَا الرَّجُلَ عَلَى بَيْعَةِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يقول: “إن الْغَادِرَ يُنصب لَهُ لِوَاءٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُقَالُ هَذِهِ غَدْرة فُلَانٍ وَإِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الغَدْر -إِلَّا أَنْ يَكُونَ الْإِشْرَاكَ بِاللَّهِ-أَنْ يُبَايِعَ رَجُلٌ رَجُلًا عَلَى بَيْعَةِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ، ثُمَّ يَنْكُثُ بَيْعَتَهُ، فَلَا يَخْلَعَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ يَزِيدَ وَلَا يُسْرِفَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ فِي هَذَا الْأَمْرِ، فَيَكُونَ صَيْلم بَيْنِي وَبَيْنَهُ

“Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Sakhr ibnu Juwairiyah, dari Nafi’ yang mengatakan bahwa tatkala orang-orang (kaum muslim) memecat Yazid ibnu Mu’awiyah, Ibnu Umar mengumpulkan semua anaknya dan keluarganya, kemudian ia membaca syahadat, lalu berkata, “Amma ba’du, sesungguhnya kita telah membaiat lelaki ini (yakni Yazid) dengan baiat Allah dan Rasul-Nya, dan sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda: ‘Sesungguhnya bagi seorang pengkhianat itu akan dipancangkan untuknya sebuah panji nanti di hari kiamat, lalu dikatakan bahwa panji ini adalah panji pengkhianatan si Fulan. Dan sesungguhnya pengkhianatan yang paling besar —terkecuali terhadap perbuatan mempersekutukan Allah— ialah bila seseorang lelaki membaiat lelaki yang lain dengan baiat Allah dan Rasul-Nya, kemudian ia mengkhianati baiatnya (janji setianya).’ Maka janganlah sekali-kali ada seseorang di antara kalian mencabut kembali baiatnya, dan janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian menyimpang dalam urusan ini, maka hal itu akan menjadi pemisah antara aku dan dia.”

Sebagian dari hadis ini yang berpredikat marfu’, ada di dalam kitab Sahihain.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَابِسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “مَنْ شَرَطَ لِأَخِيهِ شَرْطًا، لَا يُرِيدُ أَنْ يَفِيَ لَهُ بِهِ، فَهُوَ كَالْمُدْلِي جَارَهُ إِلَى غَيْرِ مَنْعَة”

“Imam Ahmad mengatakan telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Abdur Rahman ibnu Abis, dari ayahnya, dari Huzaifah yang mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah (shallallahu ‘alaihi wasallam) bersabda: Barang siapa mensyaratkan bagi saudaranya suatu syarat dengan niat tidak akan memenuhi syarat itu kepada saudaranya, maka keadaannya sama dengan orang yang menjerumuskan orang yang dilindunginya ke dalam keadaan tanpa perlindungan.”

Tinggalkan Balasan

Search