Berdasarkan sunah Nabi saw, salat Id idealnya diselenggarakan di tanah lapang (al-mushalla), bukan di dalam masjid. Hal ini bukan karena masjid tidak suci atau tidak layak, melainkan karena ada pesan persatuan yang ingin disampaikan lewat kerumunan massa.
Sejarah mencatat bahwa Nabi Muhammad saw senantiasa memilih tanah lapang yang berjarak sekitar 1000 hasta (kurang lebih 200 meter) dari masjid untuk mendirikan salat hari raya. Sebagaimana dikisahkan oleh sahabat Abu Sa’id al-Khudri ra:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ … [رواه البخاري]
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri bahwa ia berkata: Nabi Muhammad saw selalu keluar pada hari Idulfitri dan hari Iduladha menuju lapangan, lalu hal pertama yang ia lakukan adalah salat … [HR. al-Bukhari].
Pilihan Rasulullah saw untuk meninggalkan masjidnya yang mulia demi menuju lapangan terbuka memberikan pelajaran penting. Pelajaran itu, Idulfitri adalah hari milik semua orang. Di lapangan, semua lapisan masyarakat entah itu tua, muda, hingga perempuan yang sedang berhalangan pun diminta hadir untuk mendengarkan khutbah.
Tentu saja, Islam adalah agama yang memudahkan (yusrun). Sunah salat di lapangan bersifat kondisional terhadap keadaan alam. Masjid menjadi tempat utama hanya apabila situasi darurat terjadi, seperti hujan deras yang tidak memungkinkan jamaah berkumpul di area terbuka.
Hal ini sebagaimana terekam dalam riwayat dari Abu Hurairah ra:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَصَلَّى بِهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْعِيدِ فِي الْمَسْجِدِ
“Diriwayatkan dari Abu Haurairah bahwa mereka (para Sahabat) pada suatu hari raya mengalami hujan, lalu Nabi saw melakukan salat bersama mereka di masjid.” [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim. Ia (al-Hakim) mengatakan: Ini adalah hadis sahih sanadnya (Al-Mustadrak, I:295, “Kitab al-‘Idain)].
Hadis ini mempertegas bahwa salat di masjid saat Idulfitri adalah “pilihan kedua” yang diambil karena alasan uzur syar’i. Tanpa adanya kendala cuaca, lapangan tetap menjadi mimbar utama untuk membumikan keagungan Allah. || Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
