Kementerian Agama menjelaskan cara resmi membayar dam atau hadyu bagi jemaah haji Indonesia. Kemenag mengimbau jemaah haji membayar Dam dan Hadyu lewat jalur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Saudi Arabia dan Kementerian Agama RI.
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Muchlis Hanafi mengatakan pemerintah Arab Saudi telah membuat aturan soal pembayaran Dam.
“Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan Dam dan kurban di Tanah Suci hanya dapat dilakukan melalui proyek atau program Adahi,” kata Muchlis di Makkah, Rabu (28/5/2025).
Penetapan ini membuat Adahi menjadi satu-satunya lembaga yang dapat mengelola Dam. Segala bentuk transaksi di luar lembaga Adahi dinilai sebagai pelanggaran hukum akan dikenai sanksi.
Dia mengatakan pembayaran Dam jemaah haji khusus akan dikoordinir masing-masing PIHK dan dilaporkan kepada Kabid Pengawasan PIHK di Daerah Kerja Makkah.
Jemaah haji reguler baik mandiri maupun melalui KBIHU didata oleh Ketua Kloter dilaporkan ke Ketua Sektor dan kemudian difasilitasi teknis pembayaran ke proyek Adahi.
“Batas akhir pengumpulan data adalah hari Jumat 30 Mei 2025 masehi atau 3 Zulhijah 1446 hijriah pukul 15.00 waktu Arab Saudi,” ucap Muchlis.
Selain itu, Muchlis juga menyebut ada opsi penyembelihan Dam di Tanah Air. Dia mengatakan pembayaran Dam bagi jemaah haji yang ingin menyembelih Dam di Indonesia dilakukan lewat BAZNAS.
“Bagi jemaah yang mengikuti pendapat ulama yang membolehkan penyembelihan hewan Dam di Indonesia pelaksanaan dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Pembayaran dilakukan melalui rekening yang telah ditetapkan BAZNAS,” tuturnya.
Pembayaran Dam melalui BAZNAS dapat dilakukan dengan cara online. Melakukan pembayaran Dam melalui nomer rekening 5005115180, Bank BSI atas nama BAZNAS, nominal yang dibayarkan sejumlah Rp2.520.000. Selanjutnya bukti transfer dikirimkan melalui nomer +62 811-8882-1818 BAZNAS.
Cara Bayar Dam Via Adahi
Dam dibayarkan jemaah haji karena jemaah haji Indonesia melakukan haji Tamattu’ juga karena pelanggaran ihram. Dam haji tamattu’ berupa seekor kambing.
Berikut cara membayar dam secara resmi di Saudi lewat www.adahi.org:
– Saat membeli melalui situs web Adahi, jemaah dapat membayar dengan kartu kredit (Visa atau Mastercard) atau kartu mada (ATM).
– Saat membeli melalui salah satu saluran elektronik Bank Al-Rajhi, pembayaran dilakukan melalui layanan Al Mubasher. Jemaah juga dapat mendaftar dan membayar dam di cabang Bank Al-Rajhi (hanya selama musim haji).
– Membeli dam melalui Bank Albilad dilakukan lewat situs dan aplikasi.
– Saat membeli di cabang Saudi Post (Kantor Pos) pembayaran dilakukan secara tunai langsung ke teller dan kupon diterima sebagai bukti pembayaran dam.
– Saat membeli melalui Asosiasi Amal Haji dan Mu’tamer, pembayaran dilakukan secara tunai di salah satu gerainya, yang meliputi Makkah dan Madinah. Setelah pembayaran, jemaah akan menerima kupon dari Asosiasi.
Dalam situsnya, Adahi menetapkan harga seekor kambing untuk dam senilai SAR 720 atau setara Rp 3,1 juta. (afifun nidlom)
