Berjuang Menyelamatkan Arsip KUA di Wilayah Banjir Sumatra

Petugas Kemenag berusaha menyelamatkan arsip fisik KUA. (ist)
www.majelistabligh.id -

Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun 2025 lalu, tidak hanya meninggalkan duka dan kerugian materiil bagi masyarakat. Di balik genangan air dan lumpur yang merendam ribuan rumah, terdapat persoalan lain yang tak kalah serius: rusaknya dokumen, arsip dan data penting milik Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah kecamatan terdampak.

Arsip-arsip yang selama ini menjadi dokumen resmi dan dasar hukum bagi berbagai urusan keagamaan banyak yang basah, rusak, bahkan hilang terbawa arus. Padahal, dokumen tersebut menyangkut hak-hak sipil dan keagamaan masyarakat, mulai dari arsip pernikahan, buku nikah, data rujuk dan talak, hingga pencatatan wakaf tanah dan bangunan.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui jajaran Kantor Wilayah di tiga provinsi tersebut kini bergerak cepat melakukan pendataan dan pengumpulan arsip yang masih bisa diselamatkan. Dokumen yang rusak dikeringkan dan diidentifikasi ulang, sementara data yang hilang diupayakan untuk ditulis kembali berdasarkan salinan, laporan masyarakat, maupun arsip digital yang tersedia.

“Arsip KUA bukan sekadar tumpukan kertas. Di dalamnya terdapat legalitas pernikahan, status keluarga, data wakaf, serta berbagai dokumen penting lain yang menjadi dasar administrasi keagamaan dan hukum masyarakat,” ujar salah satu pejabat Kemenag Aceh.

arsip KUA banyak yang rusak diterjang banjir. (ist)
Arsip KUA banyak yang rusak diterjang banjir. (ist)

Selain arsip nikah dan wakaf, dokumen yang terdampak banjir juga meliputi data pencatatan talak dan cerai, arsip rujuk, rekomendasi pernikahan antarwilayah, data mualaf, surat keterangan belum menikah, dispensasi nikah, hingga dokumen bimbingan perkawinan. Tak sedikit pula arsip lama yang masih berbentuk buku register manual ikut terendam dan mengalami kerusakan parah.

Di beberapa KUA yang terletak di dataran rendah dan dekat bantaran sungai, genangan air mencapai ketinggian lebih dari satu meter. Lemari arsip yang sebelumnya dianggap aman ternyata tidak mampu menahan terjangan air selama berjam-jam. Banyak buku register yang kertasnya mengembang dan tintanya luntur.

Kondisi ini memunculkan tantangan baru bagi pemerintah. Selain fokus pada pemulihan infrastruktur dan bantuan kemanusiaan, Kemenag harus memastikan hak administrasi masyarakat tetap terjamin. Tanpa arsip yang jelas, warga bisa kesulitan mengurus duplikat buku nikah, proses perceraian, pengurusan waris, hingga legalitas wakaf.

Untuk itu, Kemenag mendorong percepatan digitalisasi arsip KUA sebagai langkah antisipatif ke depan. Beberapa data terbaru memang sudah tersimpan dalam sistem elektronik, namun arsip lama yang masih berbentuk fisik menjadi pekerjaan rumah besar. Proses penulisan ulang dilakukan dengan melibatkan penghulu, penyuluh agama, serta aparatur KUA yang memahami riwayat pencatatan di wilayahnya.

Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan jika memiliki salinan dokumen yang dapat membantu proses rekonstruksi data. Kolaborasi antara pemerintah dan warga dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kembali administrasi keagamaan yang terdampak bencana.

Banjir akhir 2025 menjadi pelajaran penting bahwa penguatan sistem arsip dan digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak. Di tengah upaya bangkit dari bencana, pemulihan data KUA menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya memulihkan kepastian hukum dan ketenangan masyarakat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. (nun)

 

Tinggalkan Balasan

Search