Berwudu Saat Memakai Skincare, Apakah Sah?

www.majelistabligh.id -

Di antara ciri khas kaum wanita adalah mempunyai perhatian khusus pada perawatan tubuh, seperti berdandan atau memakai make up dan skincare. Di sisi lain, terkadang hal ini bisa menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan wudu.

Sebagaimana diketahui, wajah adalah salah satu anggota wudu yang sering dijadikan tempat penggunaan make up. Sementara itu, wudu bisa dianggap sah jika air dapat mengenai anggota wudu tanpa adanya penghalang. Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan:

رَابِعهَا أَن لَا يكون على الْعُضْو (حَائِل) يمْنَع وُصُول المَاء إِلَى جَمِيع أَجزَاء الْعُضْو الَّذِي يجب تعميمه

Artinya: “(Syarat sah wudhu) keempat, tidak boleh ada penghalang pada anggota tubuh yang bisa menghalangi air sampai ke seluruh bagian anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2002, halaman 19)

Dijelaskan Syekh Nawawi, di antara contoh benda yang bisa menghalangi aliran air ke bagian tubuh adalah kapur, minyak, kotoran yang ada di bawah kuku, serta debu jalanan yang menempel dan membeku di anggota badan. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan skincare atau make up yang biasa dipakai oleh kaum hawa?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa skincare yang beredar di tengah masyarakat saat ini terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. Make up tahan air (waterproof). Make up jenis ini memungkinkan penggunanya tetap terlihat cantik dan rapi meski bagian kulitnya sudah dibasuh oleh air.
  2. Make up tidak tahan air (non-waterproof). Jenis make up ini bisa luntur ketika tersentuh oleh air sehingga memungkinkan air mampu menembus bagian kulit penggunanya.

Dengan demikian, persoalan hukum wudu saat masih memakai make up tergantung dari jenis skincare atau make up yang digunakan. Jika menggunakan make up waterproof, maka wudunya dianggap tidak sah karena air tidak mengenai pada bagian anggota wudhu, dalam hal ini adalah wajah.

Maka solusinya make up tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu untuk memastikan air wudu bisa menyentuh kulit wajah. Sebaliknya, jika make up yang digunakan adalah non-waterproof maka wudunya menjadi sah karena air wudu bisa menyentuh pada wajah. Wallahu a’lam.|| sumber: Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Search