Bila Iduladha Jatuh pada Hari Jumat

*) Oleh : M. Mahmud
Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kandangsemangkon, Paciran, Lamongan
www.majelistabligh.id -

Sebagaimana maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1446 Hijriah yang telah ditetapkan di Yogyakarta pada 28 Rajab 1446 H bertepatan dengan 28 Januari 2025 M, berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, bahwa Iduladha (10 Zulhijah 1446 H) jatuh pada hari Jumat Wage, 6 Juni 2025 M.

Dengan Iduladha jatuh pada hari Jumat, muncul kembali pertanyaan dan perdebatan terkait: Apakah masih diwajibkan melaksanakan salat Jumat ketika Idul Adha jatuh pada hari Jumat? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan warga Muhammadiyah, khususnya di tingkat akar rumput atau Ranting.

Kami, Pimpinan Ranting Muhammadiyah Kandangsemangkon, Paciran, Lamongan, mendapatkan pertanyaan ini kembali. Bahkan, kami diminta oleh anggota Muhammadiyah untuk memberikan penjelasan melalui kajian khusus, baik ba’da Isya maupun ba’da Subuh. Karena jamaah Muhammadiyah merasa perlu mendapat pencerahan atas hal tersebut.

Pertanyaan ini disampaikan kepada kami setelah kami selesai melaksanakan sidang persiapan Idul Adha 1446 H / 2025 M pada hari Jumat, 9 Mei 2025.

Maka kami memberikan jawaban sebagaimana yang telah difatwakan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagai berikut:

Permasalahan hari raya (baik Idul Fitri maupun Iduladha) yang jatuh pada hari Jumat sudah pernah ditanyakan dan dijawab dalam Suara Muhammadiyah, dan selanjutnya dapat dibaca kembali dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 114, terbitan Suara Muhammadiyah tahun 1992.

Kemudian, pada tahun 1995 permasalahan ini dibahas kembali oleh Majelis Tarjih karena hari raya Idul Fitri tahun 1415 H / 1995 M diperkirakan akan jatuh pada hari Jumat, 3 Maret 1995. Hasil pembahasannya dimuat dalam surat Majelis Tarjih PP Muhammadiyah No. 19/C.I/MT PPM/1995 tanggal 15 Ramadan 1415 H / 15 Februari 1995 M.

Hadis-Hadis yang Menjadi Dasar Pertimbangan

Ada beberapa hadis yang menerangkan adanya keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat bagi orang yang telah melaksanakan salat Id. Namun, hadis-hadis tersebut dinilai berbeda dari sisi kualitas sanad:

  1. Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah , dinilai lemah karena ada perawi yang tidak dikenal.

  2. Hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, dinilai sebagai hadis mursal.

  3. Hadis yang diriwayatkan oleh Nasa’i dari Abu Dawud, dinilai sahih. Hadis tersebut sebagai berikut:

حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ، قَالَ: «اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ، ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ»، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ (رواه النسائي وأبو داود)

“Hadis diriwayatkan dari Wahb bin Kaisan, ia berkata: Pernah bertepatan dua hari raya (Jumat dan hari raya) di masa Ibnu Zubair, beliau keluar agak siang, lalu berkhotbah panjang, kemudian shalat, dan tidak melaksanakan salat Jumat untuk masyarakat. Ketika hal ini disampaikan kepada Ibnu Abbas, ia berkata: “Ia telah sesuai dengan sunnah.”

  1. Hadis lain menyebutkan bacaaan Rasulullah saw ketika salat Id dan Jumat bertepatan pada hari yang sama:

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ: «كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْعِيدَيْنِ، وَفِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى، وَهَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ»، قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ، فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ، يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِي الصَّلَاتَيْنِ (رواه مسلم إلا البخاري وابن ماجه)

“Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir RA, ia berkata: Rasulullah SAW membaca dalam salat dua hari raya dan salat Jumat dengan surat: “Sabbihisma Rabbikal A’la” dan “Hal Ataka Haditsul Ghasyiyah”. Bila hari raya dan Jumat jatuh pada hari yang sama, beliau tetap membaca kedua surat itu dalam kedua salat tersebut.”

Kesimpulan Majelis Tarjih

Majelis Tarjih Muhammadiyah menyimpulkan bahwa:

  • Nabi Muhammad SAW tetap melaksanakan salat Jumat walaupun hari itu juga merupakan hari raya.

  • Keringanan yang disebut dalam hadis pertama berlaku bagi orang-orang yang tempat tinggalnya jauh, sehingga akan kesulitan bila harus kembali ke kota untuk salat Jumat setelah salat Id.

  • Bagi warga Muhammadiyah yang masjidnya mudah dijangkau, wajib tetap melaksanakan salat Jumat setelah melaksanakan salat Id di pagi harinya.

Oleh karena itu, seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melaksanakan salat Jumat di masjid-masjid yang mudah dijangkau setelah melaksanakan salat Id pada pagi harinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Search