Salah satu larangan utama dalam kondisi ihram adalah menggunakan wangi-wangian seperti parfum. Namun, bagaimana hukum mandi menggunakan sabun atau sampo yang memiliki aroma wangi?
Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan jamaah haji Indonesia. Menjawab hal tersebut, Mustasyar Diny atau Pembimbing Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, KH Abdul Malik Tibe, memberikan penjelasan saat kegiatan bimbingan ibadah di Makkah, Rabu (21/5/2025).
“Saat sudah dalam kondisi ihram, terutama dari mulai wukuf hingga tahallul awal, jamaah harus sangat berhati-hati. Sebab, ada beberapa larangan yang jika dilanggar, dapat menimbulkan konsekuensi dam (denda),” ujar KH Abdul Malik.
Bolehkah Menggunakan Sabun atau Sampo saat Ihram?
KH Abdul Malik menjelaskan bahwa menurut mayoritas ulama, mandi menggunakan sabun atau sampo tetap diperbolehkan selama tidak bertujuan untuk mengharumkan badan.
“Selama tidak diniatkan untuk membuat tubuh wangi, maka penggunaan sabun, sampo, atau pasta gigi masih dibolehkan. Namun, jika ingin lebih berhati-hati, sebaiknya dihindari dulu selama ihram,” tuturnya.
Prinsip kehati-hatian ini dianjurkan agar jamaah terhindar dari kemungkinan pelanggaran larangan ihram yang bisa berakibat pada wajibnya membayar dam.
Selain sabun, jamaah juga sering bertanya mengenai penggunaan minyak kayu putih, balsem, atau minyak angin untuk menjaga tubuh tetap hangat.
“Kalau tujuannya bukan untuk wangi-wangian, seperti untuk menghangatkan badan atau meredakan flu, insya Allah boleh. Ini kebutuhan medis, bukan kosmetik,” jelasnya.
Dalam Buku Manasik Haji 2025 terbitan Kementerian Agama RI, berikut adalah 11 larangan utama selama dalam kondisi ihram:
1. Memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki).
2. Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan).
3. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.
4. Melakukan hubungan suami istri (jima’).
5. Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (laki-laki).
6. Menutup wajah dengan cadar (perempuan).
7. Memburu, menyakiti, atau membunuh binatang kecuali yang membahayakan.
8. Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan.
9. Menutup kepala dengan topi, peci, atau sorban (untuk laki-laki).
10. Memakai wangi-wangian (kecuali yang sudah dipakai sebelum niat ihram).
11. Mencaci maki, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor.
Jika ada jamaah yang melanggar salah satu larangan di atas, maka dikenakan dam dengan tiga pilihan:
1. Menyembelih satu ekor kambing.
2. Memberi makan 6 orang fakir miskin masing-masing setengah sha’ (sekitar SAR 10).
3. Puasa selama 3 hari.
4. Jaga Kesucian Ihram, Utamakan Hati-Hati
KH Abdul Malik menegaskan bahwa ihram bukan hanya soal pakaian, tetapi juga menjaga kesucian hati, lisan, dan perbuatan.
“Ihram itu simbol kesucian, maka jagalah sebaik-baiknya. Lebih baik menghindari hal-hal yang bersifat syubhat daripada menyesal karena tidak sengaja melanggar,” pesan beliau.
Dengan pemahaman yang tepat, diharapkan jamaah haji Indonesia dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan khusyuk, aman, dan sesuai tuntunan syariah. (afifun nidlom)
