Penyakit asma merupakan salah satu penyakit kronis yang menyerang saluran pernapasan. Biasanya keluhannya adalah kesulitan bernapas, batuk, mengi, dan rasa sesak di dada. Untuk mengatasi hal tersebut, para penderita asma biasanya sedia obat hirup, inhaler.
Namun ketika memasuki bulan suci Ramadan, hal ini justru menimbulkan pertanyaan. Bolehkah menghirup inhaler saat berpuasa? Apakah dengan menghirup inhaler dapat membatalkan puasa?
Hukum Penggunaan Inhaler Saat Puasa
Jika dilihat dari segi komposisi yang terkandung di dalam inhaler, ialah zat salbutamol sulfat dengan kadar jumlah yang sangat sedikit. Satu alat inhaler hanya mengandung 10 ml cairan saja dengan jumlah pemakain bisa mencapai 200 kali semprotan. Maka dalam 1 kali semprot, hanya mengeluarkan 0,05 ml cairan. Oleh karena itu, Inhaler tidak dapat dikategorikan sebagai makanan maupun minuman, yang berpotensi membatalkan puasa.
Kasus ini dapat diumpamakan dengan tindakan berkumur-kumur dan bersiwak saat berpuasa. Dimana tindakan tersebut bila dilakukan tidak berlebihan, hukumnya tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut didasarkan pada sebuah hadis riwayat Al-Bukhari
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَا لَا أُحْصِيْ أَوْ أَعُدُّ
“Dari ‘Amir bin Rabi’ah (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang berpuasa”
Adapun hadis lainnya menjelaskan bahwasanya
عَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَخْبِرْنِي عَنِ الْوُضُوءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Dari Laqith bin Saburah r.a. (diriwayatkan), ia berkata: Saya berkata: Ya Rasulullah, terangkanlah kepadaku tentang wudhu. Rasulullah saw bersabda: Ratakanlah air wudu dan sela-selailah jari-jarimu, dan keraskanlah dalam menghirup air dalam hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa” [H.R. al-Khamsah]
Berpangkal dari ke dua hadis tersebut, Rasulullah sendiri memperbolehkan berkumur dan bersiwak ketika sedang berpuasa sebagai bagian dari kebutuhan menjaga kebersihan diri. Selama hal tersebut dilakukan sewajarnya. Tanpa niat melebih-lebihkan untuk mengenyangkan ataupun memuaskan diri.
Hal ini juga berlaku pada kasus Inhaler. Dimana para penderita asma yang tengah berpuasa diperbolehkan untuk menghirup inhaler sebagai bagian dari kebutuhannya dalam menjaga kesehatan dan keselamatan diri. Karena jika tidak segera diberikan pertolongan dapat memperparah kondisi hingga mengancam nyawa penderitanya.
Sesungguhnya Allah SWT pun telah memberikan keringanan (rukhsah) bagi hambanya yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan suatu amalan.
فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ.
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah ayat 173)
Dalam kaidah fikih pun telah dijelaskan
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
“Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan”
Dengan demikian, hukum penggunaan Inhaler saat berpuasa bagi para penderita asma sejatinya boleh dan tidak bersifat membatalkan puasa. Sepanjang dilakukan secukupnya dan dengan niat untuk menyembuhkan penyakit. Adapun setelah itu gangguan pernapasannya teratasi, boleh baginya untuk melanjutkan puasa hingga waktu berbuka tiba.|| sumber: muhammadiyah.or.id
