*)Oleh : Muhammad Roissudin
Aktivis Sosial Pendidikan dan Filantropi Islam
Program “barak militer” bagi anak-anak yang dikategorikan sebagai murid “nakal” menjadi salah satu gagasan besar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi). Meski mendapatkan apresiasi dari sejumlah kalangan, program mantan Bupati Purwakarta ini tetap saja mengundang polemik tajam di tengah masyarakat.
Gagasan program “barak” yang melibatkan 69 murid ini terus menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, mulai dari kepala daerah, anggota legislatif, kementerian, hingga lembaga perlindungan anak.
Bupati Purwakarta, salah satu Kepala Daerah yang menjadi pilot projek program Barak di bawah naungan Provinsi Jawa Barat, menyebut program tersebut sebagai terobosan penting untuk menegakkan kedisiplinan generasi muda dan sebagai upaya program pendidikan karakter.
Sementara anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Farrel Bramantyo , turut menyoroti aspek pedagogis yang rentan disalahartikan, bahkan dikhawatirkan menyalahi prinsip-prinsip pendidikan nasional.
Lebih lanjut lagi, Menteri HAM Natalius Pigai turut angkat bicara. Menurutnya, pendidikan model “barak” berpotensi melanggar hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak jika tidak mengindahkan hak-hal anak.
Meski demikian pihaknya mendukung dan turut memberikan masukan agar program ini menjadi lebih efektif. Ia juga mengapresiasi program barak meski tetap memerlukan kajian secara komprehensif.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyatakan keprihatinannya. Bahwa upaya pemaksaan disiplin secara militeristik dapat berdampak buruk terhadap psikologis anak. Menurut KPAI, banyak anak yang dicap “nakal” justru merupakan korban dari sistem pendidikan yang tidak inklusif, kurang empatik, dan abai terhadap latar belakang sosial keluarga mereka.
Namun di tengah sorotan kritis tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan pandangan yang lebih moderat. Ia mengajak publik dan pemerintah untuk melihat program ini dalam kerangka evaluasi dan penyempurnaan, bukan sekadar untuk ditolak atau diterima mentah-mentah.
“Semestinya dikaji ulang lah, jadi pendidikan barak itu supaya tidak artifisial, kemudian tidak hanya fisik. Disiplin itu kan tidak otomatis fisik, tapi mentalitas,” kata Haedar Nashir saat menghadiri Ground Breaking Gedung Muhammadiyah Sapen International School di Bantul, DIY, Ahad (25/05/2025).
Ia juga mendorong agar program semacam ini dibangun di atas dialog akademik yang luas, melibatkan Kemendikdasmen dan pakar-pakar pendidikan, bukan sekadar kehendak politis kepala daerah. “Kalau boleh saya sarankan, Pak Gubernur (KDM), berdialog dengan Kemendikdasmen supaya apa yang dilakukan itu dalam koridor sistem pendidikan nasional dan hasilnya baik,” lanjut Haedar.
Pandangan Haedar ini seolah menjadi penegas bahwa semangat di balik program “barak” bukan sepenuhnya keliru. Gagasan tentang disiplin, pengendalian diri, dan tanggung jawab memang penting dalam pendidikan karakter. Namun, cara untuk menanamkannya haruslah tepat dan sesuai dengan ruh pendidikan Indonesia.
Dalam konteks ini, falsafah pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS), menyatakan bahwa pendidikan bertujuan “mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Dalam tujuan itu tidak disebutkan pemaksaan, kekerasan, atau pendekatan represif sebagai sarana pendidikan. Pendidikan yang baik adalah yang memberdayakan, bukan menundukkan. Dalam pandangan Dr. Darmaningtyas, pengamat pendidikan dari Institut Studi Arus Informasi, program “barak” seperti ini memang bisa memberikan efek jera jangka pendek.
Namun dalam jangka panjang, ia justru berpotensi mematikan kreativitas dan menyuburkan trauma. “Anak-anak bukan tentara. Kalau mereka diberi tekanan fisik, apalagi tanpa pendekatan psikososial yang memadai, yang muncul bisa saja penyesuaian semu, bukan perubahan sejati,” ujarnya.
Senada dengan itu, Prof. Arief Rachman, tokoh pendidikan dan mantan anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), menyebutkan bahwa pendidikan di era modern justru menekankan aspek dialogis dan kolaboratif. “Kedisiplinan bukan dibangun lewat ketakutan, tapi lewat pemahaman dan keteladanan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa banyak siswa yang disebut “nakal” hanyalah cerminan dari sistem yang belum mampu mengakomodasi keragaman potensi dan kepribadian anak.
Pandangan tentang pendekatan berbeda terhadap pendidikan anak juga sudah lama hadir dalam khazanah Islam. Sayyidina Ali bin Abi Thalib, menantu Nabi Muhammad SAW, pernah memberikan sebuah pedoman emas dalam mendidik anak. “Didiklah anakmu selama tujuh tahun pertama dengan cinta, tujuh tahun kedua dengan kedisiplinan, dan tujuh tahun ketiga dengan persahabatan.”
Pedoman ini dikenal dengan konsep pendidikan 3×7 tahun. Pada usia 0–7 tahun, anak butuh sentuhan kasih sayang; usia 8–14 tahun adalah masa untuk menanamkan kedisiplinan melalui teladan dan dialog; sedangkan 15–21 tahun adalah waktu untuk membangun relasi sebagai sahabat dalam berpikir dan bertindak.
Sayangnya, pendekatan yang holistik dan berakar pada nilai seperti ini belum sepenuhnya diadopsi dalam kebijakan pendidikan di Indonesia. Ketika ada anak yang dianggap bermasalah, respon yang muncul justru bersifat eksklusi: dipisahkan, diasingkan, dan di-“barak”-kan. Padahal, pendidikan sejatinya harus inklusif.
Seorang guru besar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Elin Driana, menyampaikan bahwa pola eksklusi seperti ini malah menjauhkan anak dari ekosistem pendidikan yang suportif.
“Pendidikan bukan seleksi alam. Kita tidak boleh membuang anak-anak yang sulit ditangani ke luar sistem. Justru merekalah yang paling membutuhkan dukungan,” tuturnya.
Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang mendukung gagasan barak ini, terutama mereka yang frustrasi dengan kenakalan remaja yang kian meningkat. Gubernur KDM sendiri menekankan bahwa barak bukanlah tempat hukuman, melainkan tempat pembentukan karakter. Menurutnya, banyak anak yang hilang arah karena lemahnya kontrol sosial dan keluarga. “Saya tidak ingin anak-anak ini masuk penjara. Sebelum itu terjadi, lebih baik mereka masuk barak, ditempa, dididik, dibina,” ujar Demul dalam salah satu wawancara publik.
Dalam semangat itu, program barak sebetulnya bisa menjadi salah satu pendekatan alternatif dalam pendidikan nonformal, asalkan diletakkan dalam koridor etik dan hukum yang tepat. Program ini juga harus disertai dengan evaluasi psikologis dan sosial yang mendalam terhadap setiap peserta, serta melibatkan para pendidik profesional, konselor, psikolog, dan tentu saja orang tua. Sebab tidak ada pendekatan tunggal yang bisa menyelesaikan kompleksitas persoalan pendidikan karakter di Indonesia.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, juga menyampaikan bahwa pihaknya masih melihat program barak ini sebagai bagian dari proses panjang transformasi pendidikan.
“Kami masih mempelajari dan mencermati pandangan para pakar pendidikan hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Jadi, kita belum bisa berkomentar banyak soal itu,” ucapnya, menandakan bahwa kementerian tidak ingin buru-buru menolak atau menyetujui program tersebut.
Berbagai pihak memang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal program seperti ini, agar tidak menjadi bumerang bagi masa depan anak-anak Indonesia. Karena pada akhirnya, pendidikan bukanlah proyek satu arah yang hanya ditentukan oleh pemerintah daerah atau pusat, melainkan proses kolektif yang harus melibatkan guru, orang tua, akademisi, dan komunitas.
Program “barak” ala KDM memang lahir dari niat baik, yakni membentuk kedisiplinan generasi muda. Tapi niat baik tidak selalu berbuah hasil baik jika cara yang ditempuh keliru. Kita tidak bisa mendidik anak dengan cara militeristik jika akar persoalannya ada pada relasi sosial, ketimpangan ekonomi, dan krisis keteladanan.
Sebagaimana disebut dalam falsafah pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila, pendidikan harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Dalam butir-butir filosofisnya, pendidikan Indonesia adalah pendidikan yang memanusiakan manusia (humanisasi), bukan yang mengubahnya menjadi robot, prajurit, atau hanya angka statistik.
Kini bola ada di tangan Gubernur KDM. Akankah ia melanjutkan program ini dengan lebih komprehensif dan partisipatif, atau justru tetap melaju dengan pendekatan top-down yang rawan resistensi? Jika masukan dari tokoh seperti Haedar Nashir dijadikan pijakan, program ini bisa menjadi momentum refleksi nasional tentang pentingnya reformasi karakter dalam pendidikan. Namun jika tidak, maka barak bisa berubah menjadi simbol kegagalan kita dalam memahami dunia anak.
Buah simalakama memang: dibiarkan tanpa pembinaan, anak-anak ini bisa terjerumus lebih dalam; tapi bila salah dibina, mereka justru makin jauh dari makna pendidikan sejati. (*)
