Bupati Pekalongan Kena OTT, Mantan Ketua KPK Merasa Prihatin

Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq.
www.majelistabligh.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah. Kali ini, Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq, ditangkap dalam operasi senyap yang digelar tim penyidik. Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa dalam OTT tersebut, tim mengamankan sejumlah pihak, termasuk kepala daerah, pejabat dinas, serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

“Benar, KPK telah mengamankan beberapa orang dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Pekalongan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK, Selasa (3/3/2026).

Dari tangan para pihak, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan bukti transfer perbankan. Selain itu, beberapa dokumen proyek dan perangkat komunikasi juga diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri proyek-proyek lain yang diduga terkait dengan praktik serupa.

Merasa Prihatin

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan sekaligus kebangsaan.

Busyro yang juga mantan Ketua KPK periode 2010–2011 itu menyampaikan keprihatinan atas berbagai persoalan korupsi yang dinilainya masih terjadi secara sistemik, terutama di sektor perizinan pertambangan, proyek strategis nasional, serta kebijakan publik yang minim pengawasan dan tata kelola yang baik. Ia mengingatkan pentingnya pembenahan menyeluruh agar praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik tidak terus berulang.

Pihaknya menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan semata agenda hukum, melainkan juga bagian dari ikhtiar moral untuk merawat Indonesia. Busyro juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), tetap menjunjung prinsip keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Search