*)oleh: Sholikh Al Huda
Wakil Ketua Majelis Tabligh Muhammadiyah Jatim
Pemerhati Sosial-Politik UM Surabaya
Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan bisnis café di Indonesia sangat pesat. Banyak café menawarkan bukan hanya makanan dan minuman, tapi juga pengalaman—termasuk suasana nyaman, dekorasi menarik, dan alunan musik yang menyertainya. Musik menjadi elemen penting dalam menciptakan suasana yang mendukung konsumen untuk berlama-lama. Namun, di tengah perkembangan ini, muncul dua isu sensitif: pembayaran royalti musik dan pandangan keagamaan yang mengharamkan musik.
Royalti Lagu: Kewajiban Etis dan Legal
Secara hukum, café yang memutar lagu-lagu berhak cipta diwajibkan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini wajar, karena pencipta lagu berhak atas kompensasi atas karya mereka. Sayangnya, banyak pemilik café yang menganggap ini beban tambahan. Padahal, jika café memanfaatkan musik untuk mendongkrak suasana dan keuntungan, wajar jika pencipta lagu juga mendapat bagian.
Dari sisi bisnis, membayar royalti menunjukkan profesionalisme dan menghargai kerja kreatif orang lain. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga etika.
Pandangan Musik Haram: Keyakinan Agama vs Ruang Publik
Sebagian kelompok dalam Islam menganggap musik haram, terutama jika lirik atau nuansanya membawa pada maksiat. Namun, pendapat ini tidak tunggal. Banyak ulama lain membolehkan musik selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Permasalahannya muncul ketika keyakinan pribadi dijadikan tolok ukur untuk bisnis publik. Misalnya, ada café yang tidak memutar musik karena pemiliknya menganggap musik haram. Itu hak mereka. Namun, apakah kemudian bisnis lain yang memutar musik dianggap tidak islami?
Agama memang seharusnya menjadi pedoman hidup, tapi dalam konteks ruang publik dan bisnis yang plural, diperlukan toleransi. Tidak semua bentuk musik adalah ajakan maksiat. Banyak musik yang membawa nilai positif, menenangkan, bahkan spiritual.
Antara Budaya dan Agama
Di Indonesia, musik bukan hanya hiburan, tapi bagian dari budaya. Dari musik daerah hingga pop nasional, semua menjadi identitas kolektif. Jika kita secara mutlak menolak musik karena alasan agama, apakah itu berarti kita juga menolak warisan budaya sendiri?
Pertanyaan ini penting, sebab kita sering terjebak pada dikotomi yang sempit: seolah-olah memilih musik berarti menolak agama, atau sebaliknya.
Kesimpulan: Jalan Tengah yang Bijak
Café, musik, royalti, dan agama bukanlah hal yang harus bertentangan secara mutlak. Bisnis café bisa tetap menghormati agama, budaya, dan hukum. Pemilik café yang memutar musik bisa membayar royalti sebagai bentuk penghormatan pada hak cipta. Mereka juga bisa memilih jenis musik yang sesuai dengan nilai yang ingin dijaga. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua musik identik dengan keburukan.
Hidup dalam masyarakat majemuk menuntut keseimbangan: antara keyakinan pribadi dan kepentingan publik, antara bisnis dan nilai, antara budaya dan agama. (*)
