Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berkolaborasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk mencegah praktik haji ilegal menjelang pemberangkatan ke Tanah Suci. Antarkementerian berlakukan deteksi dini jangan sampai haji ilegal lolos.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, menegaskan bahwa pengawasan antarkementerian dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah. “Kami di Kemenhaj juga melakukan pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jamaah yang berangkat secara ilegal,” ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta.
Dari sisi koordinasi lintas kementerian, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menekankan sinergi menjadi kunci utama dalam menutup celah keberangkatan haji ilegal.
Pemerintah mendorong pembentukan tim gabungan lintas kementerian guna memperkuat langkah preventif secara sistematis, mulai dari tahap persiapan hingga keberangkatan jemaah. Sinergi tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan nasional, sekaligus memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
“Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan sistem pengawasan dan pencegahan, serta memastikan seluruh jemaah haji yang berangkat pada 2026 dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman serta secara sah,” pungkasnya.
Haji Ilegal Risiko Tinggi
Pemerintah mengingatkan besarnya risiko yang mengintai calon jamaah haji yang nekat berangkat melalui jalur ilegal. Selain terancam gagal beribadah, mereka juga berpotensi dikenakan sanksi berat oleh otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, dari denda hingga larangan masuk dalam jangka waktu lama.
“Jamaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan untuk bepergian dalam waktu lama,” ujar Brahmantyo.
Ia juga mengingatkan adanya berbagai modus yang digunakan, termasuk penyalahgunaan visa, seperti penggunaan visa kerja untuk kepentingan ibadah haji atau umrah. Praktik ini dinilai sangat berisiko karena melanggar ketentuan keimigrasian Arab Saudi. (*)
