Problematika ekonomi umat dewasa ini tidak semata terletak pada keterbatasan sumber daya, tetapi lebih dalam pada cara manusia memandang kecukupan. Banyak orang memiliki harta berlimpah namun tetap merasa kurang, sementara sebagian lain hidup sederhana tetapi tenang dan terjaga kehormatannya. Islam sejak awal telah memberikan fondasi etis dan spiritual terkait persoalan ini melalui doa-doa Nabi ﷺ yang sarat makna.
Salah satu doa yang paling representatif adalah:
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal sehingga aku terhindar dari yang haram, dan kayakanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu.” (HR. at-Tirmidzi)
Doa ini tidak sekadar permohonan rezeki, melainkan rumusan paradigma hidup: bagaimana seorang mukmin memosisikan halal, haram, dan ketergantungan eksistensialnya di hadapan Allah.
Makna Hadits: Kecukupan sebagai Perlindungan Moral
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه dan dinilai hasan.( Abū ‘Īsā al-Tirmidhī, Sunan al-Tirmidhī, no. 3563, 5:560.)
Permintaan Nabi ﷺ dalam doa ini tidak menggunakan diksi “perbanyaklah”, tetapi “cukupkanlah” (اكفني). Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, kecukupan lebih utama daripada kelimpahan tanpa batas.
Kecukupan yang dimaksud bukanlah sekadar terpenuhinya kebutuhan materi, melainkan tertutupnya pintu menuju yang haram. Sebab, banyak pelanggaran syariat lahir bukan karena keinginan berlebih, tetapi karena rasa tidak cukup.
Rasulullah ﷺ menegaskan prinsip ini dalam sabdanya:
لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ، وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ
“Bukanlah kekayaan itu karena banyaknya harta benda, tetapi kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan jiwa”.( HR Al-Bukhari, no. 6446) dan Muslim, no. 1051).
Hadits ini menegaskan bahwa kekayaan sejati bersifat batiniah, bukan akumulatif-material.
Dimensi Teologis: Tauhid dan Rezeki
Secara teologis, doa ini adalah pengejawantahan tauhid dalam aspek rezeki. Ketika seorang hamba memohon agar dicukupkan dengan yang halal, ia mengakui bahwa Allah adalah penentu sebab dan hasil, bukan semata kerja, relasi, atau sistem ekonomi.
Lebih jauh, permohonan:
وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
mengandung makna pembebasan diri dari ketergantungan kepada makhluk. Ibn al-Qayyim menjelaskan bahwa bergantung kepada selain Allah akan melahirkan kehinaan batin, sementara bergantung kepada Allah melahirkan kemuliaan dan ketenangan.( Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah, Madārij al-Sālikīn, 2:129).
Prinsip ini sejalan dengan firman Allah:
﴿وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ﴾
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya”.(QS. al-Ṭalāq [65]: 2–3.)
Ayat ini menegaskan bahwa ketakwaan adalah sebab kecukupan, bukan sekadar kerja keras.
Tinjauan Filosofis: Antara Kebutuhan dan Keinginan
Dari sudut pandang filosofis, doa ini menyentuh persoalan mendasar manusia: ketidakmampuan membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Dalam etika klasik, kerakusan (greed) dipandang sebagai sumber kerusakan moral. Islam menyelesaikan problem ini bukan dengan menafikan dunia, tetapi dengan menata orientasi batin.
Halal dalam Islam adalah batas objektif etika, sedangkan rasa cukup adalah batas subjektif psikologis. Ketika batas subjektif ini runtuh, batas objektif pun sering diterabas. Karena itu, doa ini sejatinya adalah terapi spiritual terhadap keserakahan.
Al-Ghazali menyebut qana‘ah sebagai “istirahatnya hati dari kelelahan mengejar dunia”.(Abū Ḥāmid al-Ghazālī, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn ,4:228). Dengan qana‘ah, manusia terbebas dari tekanan eksistensial untuk selalu memiliki lebih.
Dimensi Etika Sosial: Halal sebagai Modal Peradaban
Jika ditarik pada tataran sosial, doa ini memiliki implikasi besar bagi pembentukan peradaban. Masyarakat yang menjadikan halal sebagai prinsip hidup akan melahirkan budaya amanah, kepercayaan, dan keadilan. Sebaliknya, ketika yang haram dinormalisasi dengan berbagai dalih, rusaklah tatanan sosial secara perlahan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik”.(Muslim ibn al-Ḥajjāj, Ṣaḥīḥ Muslim, no. 1015.).
Hadits ini menegaskan bahwa kualitas amal dan doa sangat bergantung pada sumber yang halal.
Relevansi Kontemporer
Di era modern, doa ini menjadi sangat relevan ketika praktik riba, korupsi, dan manipulasi ekonomi sering dibungkus dengan istilah legal-formal. Doa ini mengajarkan keberanian spiritual untuk berkata: cukup, meski peluang untuk melampaui batas terbuka lebar.
Atsar Abdullah bin Mas‘ud رضي الله عنه menegaskan:
القليل من الحلال خير من الكثير من الحرام
“Sedikit dari halal lebih baik dari dari banyaknya dari yang haram”
Prinsip ini adalah fondasi etika ekonomi Islam sepanjang zaman.
Dapat disimpulkan, Doa “Allahumma ikfini bihalalika ‘an haramik” adalah doa pembebasan. Ia membebaskan manusia dari perbudakan materi, tekanan sosial, dan kecemasan eksistensial. Doa ini menegaskan bahwa kecukupan sejati bukan pada jumlah yang dimiliki, tetapi pada batas yang dijaga.
Semoga doa ini tidak hanya terucap di lisan, tetapi menjelma menjadi sikap hidup yang menjaga kehormatan, meneguhkan tauhid, dan memuliakan manusia. (*)
