Tiga warga negara Indonesia (WNI) tersandung kasus hukum di Arab Saudi terkait dugaan penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal. Ketiganya berinisial IB, AM, dan AAS, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh otoritas keamanan Arab Saudi di wilayah Makkah.
Penangkapan dilakukan pada 13 Mei 2025, dengan tuduhan awal, ketiganya terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan resmi penyelenggaraan ibadah haji.
Dugaan ini diperkuat oleh temuan sejumlah barang bukti, termasuk kuitansi, gelang jemaah, mesin penghitung uang, serta uang tunai sebesar SAR 38.000 atau sekitar Rp 170 juta (dengan kurs SAR 1 = Rp 4.480).
Menurut pengakuan salah satu terduga, AM, uang tersebut merupakan tabungan pribadi dan sisa dana operasional untuk jemaah umrah, sementara mesin penghitung uang dan dokumen lain merupakan bagian dari barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke tempat baru.
Ia juga menjelaskan bahwa kuitansi dan gelang yang ditemukan bukan untuk keperluan promosi haji ilegal, melainkan sisa perlengkapan jemaah resmi dua tahun lalu.
Namun, versi berbeda dirilis oleh Saudi Press Agency (SPA) pada 17 Mei 2025. Dalam laporannya, disebutkan bahwa tiga warga Indonesia diamankan oleh patroli keamanan Makkah karena diduga menjalankan skema penipuan kampanye haji di media sosial.
Termasuk iklan palsu layanan akomodasi dan transportasi jemaah di kawasan suci. Ketiganya telah diserahkan ke Kejaksaan Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut.
Konjen RI untuk Arab Saudi Jeddah, Yusron B. Ambary, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tuduhan terhadap ketiga WNI tersebut masih bersifat dugaan awal. Pihak penyidik tengah melakukan pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan sebelum melimpahkan kasus ke jaksa penuntut umum.
“KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan aktif dan memberikan pendampingan hukum, serta berkoordinasi dengan keluarga dan otoritas setempat untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusron dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
KJRI Jeddah juga kembali mengimbau seluruh WNI, khususnya yang tinggal di Arab Saudi, agar tidak terlibat dalam kegiatan haji non-prosedural atau kampanye haji ilegal, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegas Yusron.
Otoritas Keamanan Arab Saudi, melalui pernyataan resminya, juga meminta warga dan penduduk untuk patuh terhadap seluruh aturan resmi haji, dan tidak tergoda dengan tawaran haji melalui jalur yang tidak sah.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan akan menindak tegas semua pelanggaran terhadap sistem resmi penyelenggaraan ibadah haji. (afifun nidlom)
