Dikdasmen PDM Lumajang Gandeng LBH AP Dampingi Siswa Bermasalah Hukum

www.majelistabligh.id -

Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lumajang bersama Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) PDM Lumajang melakukan pembinaan serta perlindungan siswa-siswi di lingkungan pendidikan Persyarikatan Muhammadiyah.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memfasilitasi layanan asesmen dan pendampingan hukum bagi siswa-siswi Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) bidang pendidikan se-Kabupaten Lumajang yang sedang atau berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum, termasuk kenakalan remaja.

Pertemuan awal program ini digelar secara informal dan bersahabat di ruang Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Lumajang, pada Rabu (11/6/2025).

Hadir dalam forum ini Ketua Majelis Dikdasmen PDM Lumajang Matrawi, S.Pd, M.Pd, Sekretaris LBH AP PDM Lumajang Syahrul Ramadhan, S.H, M.Kn, Kepala SMA Muhammadiyah 1 Lumajang Sony Ramadhan, S.Pd, serta dua anggota LBH AP PDM Lumajang, yaitu Cucuk Hermawan, SH, dan Slamet Effendi, S.Pd.I.

Matrawi, menyampaikan bahwa dinamika sosial saat ini membawa tantangan serius bagi para pelajar, baik dalam aspek hukum maupun moral. Beberapa siswa bahkan terpaksa mengundurkan diri karena tekanan dari persoalan hukum yang tidak ditangani secara tepat.

“Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah harus hadir saat anak-anak kita mengalami kesulitan. Tidak cukup hanya menasihati, kita perlu memberi pendampingan nyata dan solusi hukum yang berpihak pada masa depan mereka,” tegasnya.

Majelis Dikdasmen berkomitmen menindaklanjuti inisiatif ini secara serius. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang seluruh kepala sekolah AUM pendidikan, wakil kepala bidang kesiswaan, humas, serta guru bimbingan dan konseling guna merancang strategi pelaksanaan program ini di seluruh satuan pendidikan Muhammadiyah se-Lumajang.

Sekretaris LBH AP PDM Lumajang, Syahrul Ramadhan, menjelaskan bahwa LBH AP akan menyediakan dua bentuk layanan utama:

  • Asesmen hukum bagi siswa-siswi yang menunjukkan gejala atau kecenderungan tersangkut masalah hukum.
  • Pendampingan hukum litigasi dan non-litigasi bagi siswa yang telah berhadapan dengan persoalan hukum.

“Kami ingin memastikan tidak ada anak Muhammadiyah yang merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Pendekatan kami lebih restoratif dan edukatif, sesuai nilai-nilai Muhammadiyah dan prinsip perlindungan anak,” ujar Syahrul.

LBH AP juga akan membuka kanal pengaduan, klinik hukum sekolah, serta hotline hukum bagi guru BK maupun wali murid yang membutuhkan konsultasi hukum.

Sony Ramadhan mengapresiasi sinergi ini dan menyatakan komitmennya dalam menyediakan layanan hukum tidak hanya bagi siswa aktif, tetapi juga bagi wali murid yang anaknya mengundurkan diri karena masalah kenakalan remaja.

“Kadang siswa menghilang diam-diam karena rasa takut atau malu. Padahal mereka masih bisa dibina dan kembali ke jalur pendidikan. Kami akan membangun komunikasi dengan wali murid agar tidak ada anak yang kehilangan harapan,” jelas Sony.

Cucuk Hermawan menegaskan, pendampingan hukum adalah bagian dari dakwah Muhammadiyah untuk menyelamatkan generasi.

“Muhammadiyah bukan sekadar membangun sekolah, tetapi juga melindungi siswa dari jerat hukum dunia dan akhirat. Inilah dakwah bil hal dalam bidang hukum,” ungkapnya.

Senada, Slamet Effendi menambahkan, pendekatan LBH AP akan mengedepankan sisi spiritual dan sosial.

“Banyak siswa hanya butuh pendengar yang memahami, bukan hakim yang menghakimi. LBH AP hadir sebagai pendamping spiritual sekaligus penasihat hukum,” katanya.

Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati beberapa langkah konkret:

1. Pengumpulan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, humas, dan guru BK AUM se-Kabupaten Lumajang pada Juli 2025.

2. Pemetaan awal oleh guru BK terhadap siswa yang menunjukkan potensi masalah sosial atau hukum.

3. Sosialisasi dan penyuluhan hukum di sekolah, termasuk edukasi penggunaan media sosial, pergaulan sehat, serta hak dan kewajiban anak menurut hukum.

4. Pendampingan individual dan keluarga oleh LBH AP, termasuk mediasi maupun litigasi jika diperlukan.

5. Sosialisasi kepada wali murid siswa non-aktif untuk memberikan layanan pemulihan atau rehabilitasi hukum dan moral.

Sinergi antara Majelis Dikdasmen dan LBH AP PDM Lumajang ini merupakan bukti nyata bahwa pendidikan Muhammadiyah tidak hanya fokus pada kecerdasan intelektual, tetapi juga perlindungan akhlak dan masa depan anak bangsa.

Sebagaimana firman Allah SWT: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Maka hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar.” (Q.S. An-Nisā’: 9)

Dengan langkah nyata dan niat yang tulus, Majelis Dikdasmen dan LBH AP PDM Lumajang ingin memastikan bahwa setiap anak di bawah naungan Muhammadiyah berhak mendapatkan kesempatan kedua, perlindungan hukum, serta jalan kembali menuju masa depan yang lebih cerah. (*/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Search