Dobrakan Nabi Mengubah “Agama” Tradisi 

www.majelistabligh.id -

*)Oleh: Dr. Slamet Muliono Redjosari

Tradisi yang mengakar kuat bisa menjadi “agama.” Dikatakan agama, karena bukan hanya sulit berubah, tetapi akan melakukan perlawanan ketika mengalami kritik. Apa yang dilakukan Nabi Muhammad untuk mengubah tradisi yang bertentangan dengan syariat, harus mengalami perjuangan yang hebat. Ketika nabi melarang anak untuk menikahi para istri yang ditinggal bapaknya mengalami reaksi yang hebat. Nabi sempat mengalami ketakutan dan khawatir dicela orang ketika menikahi Zainab binti Jasy, seorang perempuan mantan istri anak angkatnya (Zaid bin Haritsah). Namun perintah syariat harus dijalankan, sehingga Nabi melakukannya meskipun harus mengalami cercaan, buah bibir, dan tekanan sosial.

Kebiasaan Sebagai Agama

Sebagaimana umum terjadi bahwa masyarakat melakukan apapun berdasarkan unsur manfaat dan untung rugi, ketika dianggap mendatangkan manfaat dan membantu kehidupan praktis, maka hal itu menjadi kebiasaan yang ingin dilangsungkan secara terus menerus. Ketika kebiasaan itu berjalan lama dan menguat, maka ia menjadi budaya yang harus dijaga agar terus dilakukan. Ketika melakukan penyembahan kepada berhala, dan itu telah mentradisi, maka budaya maka sulit untuk berubah dan akan melakukan perlawanan bilamana ada pihak-pihak yang ingin mengubahnya.

Kebiasaan yang mengakar kuat dan melembaga, telah menjadi “agama” karena sulit berubah meskipun bahaya dan bertentangan dengan akal sehat. Hal inilah yang dihadapi para nabi, ketika mendapat tugas suci dari Tuhannya, untuk mengubahnya. Kaumnya menganggap bahwa kebiasaan-kebiasaan telah menjadi agama. Hal ini ditegaskan Al-Qur’an sebagaimana firman-Nya :

إِنۡ هَٰذَآ إِلَّا خُلُقُ ٱلۡأَوَّلِينَ

Artinya:

(agama kami) ini tidak lain hanyalah adat kebiasaan orang dahulu. (QS. Asy-Syu`arā : 137)

Oleh karenanya, ketika nabi datang untuk mengubahnya, maka perlawanan pun terjadi. Kebiasaan itu diubah karena dipandang bertentangan dengan akal sehat atau berbahaya bagi masyarakat. Masyarakat melakukan perlawanan karena menganggap bahwa kebiasaan itu dipandang sebagai upaya melestarikan peninggalan nenek moyang. Hal ini ditegaskan Al-Qur’an sebagaimana firman-Nya :

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ٱتَّبِعُواْ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ قَالُواْ بَلۡ نَتَّبِعُ مَآ أَلۡفَيۡنَا عَلَيۡهِ ءَابَآءَنَآ ۚ أَوَلَوۡ كَانَ ءَابَآؤُهُمۡ لَا يَعۡقِلُونَ شَيۡـٔٗا وَلَا يَهۡتَدُونَ

Artinya:

Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab, “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apa pun, dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqarah : 170)

Gigihnya Nabi

Kegigihan nabi dalam mendobrak tradisi patut diapresiasi. Betapa tidak, tradisi anak laki-laki mewarisi istri dari bapaknya yang meninggal, merupakan tantangan berat. Tradisi ini telah berjalan sekian lama dan telah dilakukan secara turun temurun. Menurut Ibnu Katsir yang mengutip Riwayat Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Asy’as, dari Aildi Ibnu Sabit, dari Al-Barra Ibnu Azib yang mengatakan, “Pamanku berjumpa denganku, yakni Al_haris Ibnu Umair yang saat itu memimpin sejumlah pasukan yang kepemimpinannya  di arahkan kepada pamanku.”

Maka aku bertanya,”Hai paman kemanakah Nabi mengutusmu ?” pamanku menjawab,”Beliau mengutusku kepada seorang laki-laki yang telah mengawini bekas istri ayahnya. Nabi memerintahkan kepadaku agar memancungnya.

Nabi juga mendobrak tradisi yang tidak pantas menikahi istri mantan anak angkat. Ketika Zaid bin Haritsah sudah tidak ada kecocokan hidup bersama istrinya Zainab binti Jasy, maka nabi memotivasi untuk mempertahankan pernikahannya. Namun ketika sudah tidak bisa bertahan, maka Zaid menceraikan Zainab.

Nabi pun diperintahkan Allah untuk menikahi Zainab, namun nabi takut dicemooh masyarakat karena menikahi istri mantan anak angkat dipandang terlarang. Nabi pun maju mundur untuk melakukannya. Tradisi begitu kuat membuat nabi tak mau mengungkapkan isi hatinya dan Allah bongkar isi hatinya bahwa nabi takut kepada manusia. Allah pun menegur nabi bahwa manusia tidak layak ditakuti, tetapi Allah yang berhak ditakuti. Al-Qur’an merekam hal itu sebagaimana firman-Nya :

وَإِذۡ تَقُولُ لِلَّذِيٓ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَأَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِ أَمۡسِكۡ عَلَيۡكَ زَوۡجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخۡفِي فِي نَفۡسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبۡدِيهِ وَتَخۡشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخۡشَىٰهُ ۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيۡدٞ مِّنۡهَا وَطَرٗا زَوَّجۡنَٰكَهَا لِكَيۡ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ حَرَجٞ فِيٓ أَزۡوَٰجِ أَدۡعِيَآئِهِمۡ إِذَا قَضَوۡاْ مِنۡهُنَّ وَطَرٗا ۚ وَكَانَ أَمۡرُ ٱللَّهِ مَفۡعُولٗا

Artinya:

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS. Al-‘Aĥzāb : 37)

Keberanian Nabi menikahi Zainab merupakan perintah Allah, dan hal itu sebagai bentuk dobrakan terhadap tradisi yang melarang menikahi mantan istri anak angkat. Nabi benar-benar melakukan hal itu sebagai bentuk ketaatan beliau kepada Allah, dan Allah secara langsung menikahkannya, tanpa saksi manusia satu pun.

Begitulah kuatnya tradisi ketika menjadi agama, sehingga membuat nabi khawatir terhadap komentar dan omongan orang. Padahal menikahi istri mantan “anak angkat” berbeda dengan menikahi mantan istri “anak kandung” (menantu), yang memang terlarang dalam Islam. (*)

Surabaya, 11 Agustus 2025

 

Tinggalkan Balasan

Search