Dr. Waluyo Tegaskan: Masjid Muhammadiyah Harus Dikelola Profesional dan Tersertifikasi

www.majelistabligh.id -

Pengelolaan masjid dan musala Muhammadiyah harus dilakukan secara profesional, tertib administrasi, dan berbasis sertifikasi. Hal itu disampaikannya dalam sesi materi bertema “Pedoman dan Ketentuan Tentang Masjid dan Musala Muhammadiyah” pada Rakernas II Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Sabtu (25/10/2025) di Kota Batu.

“Kalau tidak ada regulasi dan tata kelola yang jelas, pengelolaan masjid akan kacau dan kita sendiri yang bingung,” tegas Dr. Waluyo membuka paparannya.

Ia menjelaskan bahwa Biro Pengembangan Organisasi (BPO) PP Muhammadiyah bersama Majelis Tabligh telah menyusun pedoman dan ketentuan resmi terkait manajemen masjid. Namun, implementasinya di tingkat wilayah masih belum maksimal.

“Kami sudah menyiapkan tim sertifikasi dan pendataan melalui sistem Sitama, tapi partisipasi wilayah masih terbatas,” ungkapnya.

Menurut Dr. Waluyo, setiap wilayah perlu mengangkat sekretaris eksekutif yang bertugas membantu administrasi teknis di beberapa masjid. Langkah ini penting agar tata kelola masjid berjalan rapi dan terkoordinasi.

“Tanpa staf pendukung yang memadai, pengelolaan tidak akan efektif. Contohnya, satu sekretaris eksekutif bisa membawahi tiga masjid untuk mendata dan mengatur administrasi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi bagi imam, khatib, guru TPA, dan mubaligh. Semua harus mengikuti pelatihan dan tersertifikasi oleh Majelis Tabligh.

“Sertifikat itu wajib diunggah ke sistem agar bisa diverifikasi,” ujarnya.

Selain itu, pembentukan struktur Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) wajib melibatkan lembaga terkait seperti LDK, Lazismu, dan majelis lainnya. Pengurus DKM juga harus mengikuti ketentuan resmi dari Majelis Tabligh agar koordinasi antarlevel wilayah berjalan baik.

Masjid Jadi Basis Layanan Lazismu
Dalam paparannya, Dr. Waluyo mengungkapkan langkah strategis menjadikan masjid sebagai basis layanan Lazismu. Dana zakat dan infak yang terkumpul akan dikembalikan untuk pemberdayaan masjid dan kesejahteraan SDM dakwah.

“Dana yang dihimpun akan diprioritaskan untuk kegiatan dakwah, termasuk gaji guru TPA, imam, mubaligh dan takmir,” katanya.

Sistem pembagian dana ini, lanjutnya, akan diatur secara proporsional antara kebutuhan masjid dan biaya operasional SDM.

Pembentukan KMM, DKMT, dan Madrasah Diniyah
Untuk memperkuat peran masjid sebagai pusat pendidikan, Majelis Tabligh mendorong pembentukan KMM (Kepengurusan Masjid Muhammadiyah) dan DKMT (Dewan Kader Masjid dan Tabligh) di tiap wilayah.

“KMM akan menjadi sistem pendukung SDM yang aktif menjalankan diklat, sementara DKMT akan fokus pada pembinaan kader dakwah,” jelas Dr. Waluyo.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya Madrasah Diniyah Takmiliyah Muhammadiyah (MDTM) berbasis masjid yang mencakup jenjang SD hingga SMA, dengan pendampingan dari pesantren atau lembaga pendidikan Muhammadiyah.

Sebagai tindak lanjut, Majelis Tabligh PP Muhammadiyah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,5 miliar pada tahun 2026 untuk melaksanakan pembinaan dan sertifikasi masjid secara nasional.

Program ini meliputi kunjungan dan sertifikasi massal ke berbagai wilayah seperti Sumatera Utara, Bali, dan Jawa Tengah.

“Kami akan turun langsung agar pelatihan dan sertifikasi bisa dilakukan serentak,” tegasnya.

Dr. Waluyo juga menegaskan adanya masa tenggang enam bulan bagi pengurus yang belum memenuhi syarat sertifikasi.

“Jika belum memenuhi, harus segera dilengkapi. Kalau tidak, bisa diganti,” ujarnya tegas.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana masjid. Takmir wajib mengikuti pelatihan dan memiliki kartu keaktifan dari Majelis Tabligh sebagai bukti kelayakan.

Selain itu, DKM wajib bekerjasama dengan Lazismu agar pengelolaan dana dan kegiatan sosial bisa dilakukan profesional dan berkelanjutan.

“Dengan tata kelola yang baik, masjid akan menjadi pusat ilmu, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Bukan hanya tempat salat, tapi juga penggerak kemajuan umat,” tutup Dr. Waluyo. (Afifun Nidlom)

Tinggalkan Balasan

Search