Kesedihan yang sangat dalam dirasakan oleh Bangsa Indonesia, khususnya umat Islam. Dua “Guru Bangsa”, yakni Prof. Dr. KH Amal Fathullah Zarkasyi, M.A. dan Ustaz Muhammad Jazir, telah tiada. Meski demikian, warisan yang mereka tinggalkan untuk generasi mendatang, baik dalam bentuk material maupun non-material, akan selalu ada.
KH Amal Fathullah Zarkasyi, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), wafat pada Sabtu, 3 Januari 2026, di RSUD Dr. Moewardi, Solo. Banyak legacy yang telah diukir oleh almarhum, di antaranya usulan dan pemikiran, hingga diterbitkannya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang disahkan pada 15 Oktober 2019. Terbitnya UU ini sebagai payung hukum memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Inti dari UU ini adalah pada tiga pilar pokok, yakni pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Dari sisi pendidikan, pesantren mencetak lulusan yang setara dengan pendidikan formal. Sisi dakwah, pesantren menyebarkan ajaran Islam dan nilai-nilai keagamaan. Dan pilar pemberdayaan masyarakat adalah, pesantren meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Dengan adanya UU ini, lulusan pesantren memiliki hak yang sama dan setara dengan lulusan pendidikan formal dalam akses kerja, pendidikan lanjutan, dan pengakuan kompetensi. Di sisi lain, pesantren tetap memiliki kemandirian dalam kurikulum, tradisi, dan metode pembelajaran.
UU ini dinilai banyak kalangan menjadi tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya pesantren diatur secara khusus dalam undang-undang. Pesantren tidak hanya dipandang sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai institusi sosial yang berperan dalam pembangunan bangsa.
Selain UU Pesantren, KH Amal Fathullah Zarkasyi juga mewariskan pemikiran tentang posisi Ilmu Kalam dalam semesta pengetahuan Islam kontemporer. Ilmu Kalam melindungi kepercayaan (‘aqidah) dari keragu-raguan (syubuhat) dan kebohongan yang berasal dari luar maupun dalam diri manusia.
Ilmu Kalam pada masa Islam Klasik berfungsi untuk menjawab tantangan filsafat terhadap ‘aqidah seperti dalam problematika Tuhan yang berjumlah (Ta’addud al-Alihah), Tuhan yang berjasad (At-Tajsim) dan serupa dengan makhluk (At-Tasybih), pengingkaran terhadap kenabian Muhammad (Inkar al-Nubuwwah), dan lain sebagainya.
KH Amal menawarkan dua metode utama dalam Ilmu Kalam untuk mengkaji objek tersebut, yakni Metode Filsafat dan Metode Ilmiah. Metode Filsafat mengkaji argumentasi filosofis yang menghukumi melalui metode rasional yang berkaitan dengan insting, perasaan sosial dan etika. Sedangkan Metode Ilmiah bertumpu pada hasil eksperimen dari penelitian yang dapat membangun pengukuhan terhadap objek Ilmu Kalam.
Selain meneliti Ilmu Kalam, KH Amal juga aktif mengenalkan pola pendidikan mu’allimin, yakni pola integrasi antara kurikulum agama dan nonagama untuk pesantren-pesantren yang telah melalui proses penyetaraan (mu’adalah) di Indonesia. Beliau adalah Ketua Umum pada Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah, forum yang berfungsi sebagai wadah komunikasi dan koordinasi bagi pesantren di Indonesia yang dinaungi oleh pemerintah Indonesia melalui UU Pesantren.
Revolusi Manajemen Masjid
Ketua Dewan Syuro Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Muhammad Jazir, wafat pada Senin (22/12/2025). Beliau dikenal sebagai motor kemajuan Masjid Jogokariyan. Melalui revolusi manajemen masjid, Muhammad Jazir mempu mengubah masjid yang sebelumnya hanya berperan sebagai rumah ibadah, dikembangkan sebagai masjid yang berdampak nyatapada masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Muhammad Jazir, Masjid Jogokariyan mengalami transformasi signifikan, berkembang menjadi pusat pemberdayaan sosial, penguatan ekonomi umat, serta ruang pendidikan masyarakat. Gagasan memakmurkan masjid yang ia rintis dinilai sejalan dengan visi Muhammadiyah dalam membina umat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pendekatan ini membuat Masjid Jogokariyan dikenal secara nasional sebagai model masjid berbasis jemaah. Banyak pengelola masjid dari berbagai daerah datang untuk belajar langsung mengenai konsep dan manajemen yang diterapkan Muhammad Jazir bersama timnya.
Latar belakang pendidikan dari Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, merupakan kombinasi pendidikan keislaman dan hukum, sekaligus membentuk cara pandang Muhammad Jazir yang moderat, sistematis, serta kuat dalam membangun gerakan dakwah yang adaptif dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam manajemen Masjid Jogokariyan, Muhammad Jazir kerap membagikan pandangannya mengenai kepemimpinan. Ia menegaskan bahwa kebersamaan merupakan kunci utama dalam menggerakkan masjid. Kepemimpinan bukanlah ajang one man show, melainkan kerja kolektif yang melibatkan seluruh jemaah. Prinsip tersebut tercermin dalam program masjid yang selalu mengedepankan partisipasi warga.
Pemikiran Muhammad Jazir menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan umat, menginspirasi banyak masjid di Indonesia. Masjid-masjid di daerah saat ini sudah banyak yang menerapkan manajemen pengelolaan masjid yang dilakukan oleh Muhammad Jazir di Masjid Jogokariyan. Sebuah pemikiran yang menjadi warisan bagi generasi muda masjid dan generasi islami saat ini dan masa depan.
KH Amal Fathullah Zarkasyi, M.A. dan Ustaz Muhammad Jazir memang telah tiada. Tetapi legacy keduanya tidak akan lekang oleh waktu. Kedua tokoh itu akan tetap dikenang sebagai Guru Bangsa, panutan dan teladan. Semoga Allah SWT menempatkan keduanya di surga yang terindah. Amin. (*)
