Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong satuan pendidikan untuk membiasakan menggunakan moda transportasi ramah lingkungan, seperti berjalan kaki, bersepeda, berbagi tumpangan, maupun transportasi publik. Hal ini sebagai aksi nyata Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang digagas oleh Presiden Prabowo.
Dalam mendukung Gerakan Indonesia ASRI, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026 yang bertujuan untuk mendorong penghematan energi dan penguatan karakter murid yang berkelanjutan.
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Kapuspeka), Rusprita Utami, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam membangun gaya hidup sehat dan kepedulian lingkungan sejak dini.
“Penggunaan sepeda ke sekolah tidak hanya sebagai alternatif transportasi, tetapi juga bagian dari pembentukan karakter murid agar lebih mandiri, sehat, dan memiliki kesadaran terhadap lingkungan,” ujar Rusprita.
Secara global, berbagai studi menunjukkan bahwa pembatasan kendaraan bermotor di sekitar sekolah dapat menurunkan polusi udara hingga sekitar 23 persen. Penggunaan sepeda untuk jarak dekat juga berkontribusi terhadap pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jika dilakukan secara konsisten.
Selain mendukung efisiensi energi, kebijakan ini juga memiliki dampak berlipat (multiplier effect), termasuk mengurangi kemacetan pada jam sibuk sekolah serta meningkatkan efisiensi energi di tingkat perkotaan.
Keselamatan Murid
Aspek keselamatan murid tetap menjadi prioritas utama dalam pembiasaan penggunaan transportasi ramah lingkungan. Kemendikdasmen mendorong penguatan Zona Selamat Sekolah (ZoSS) serta penerapan manajemen lalu lintas yang aman di sekitar lingkungan pendidikan.
“Pelaksanaan kebijakan ini harus memperhatikan kondisi wilayah masing-masing. Kami mendorong kolaborasi dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian, serta pemerintah daerah untuk memastikan tersedianya rute aman bagi murid,” jelas Rusprita.
Dalam surat edaran ditegaskan bahwa pembiasan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan, seperti berjalan kaki, bersepeda, berbagi tumpangan, maupun transportasi publik harus selalu memperhatikan aspek keselamatan murid, sekaligus disesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik masing-masing wilayah.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti tentang pentingnya peran Dinas Pendidikan di daerah dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Sekolah juga didorong menjadi ruang pembiasaan efisiensi energi melalui berbagai praktik sederhana, seperti penghematan listrik dan air serta optimalisasi pencahayaan alami. (*/tim)
