Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan dukungannya Intitusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah presiden. Semua pihak harus mengedepankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan agenda Reformasi 1998, termasuk dalam penataan institusi negara seperti Polri.
Haedar mengatakan, Indonesia telah lebih dari dua dekade menjalani reformasi dengan berbagai konsekuensi dan capaian penting. Salah satu hasil mendasar reformasi tersebut adalah penempatan institusi-institusi strategis negara yang langsung di bawah Presiden. “Reformasi 1998 menempatkan institusi-institusi penting langsung di bawah Presiden,” ujar Haedar, Kamis malam (29/1/2026).
Menurut Haedar, arah reformasi yang telah ditempuh seharusnya dijaga secara konsisten. Ia mengingatkan bahwa membangun sistem ketatanegaraan memerlukan kesabaran dan ketekunan, bukan dengan pendekatan bongkar-pasang struktur yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Reformasi itu harus konsisten. Membangun sistem perlu kesabaran, tidak bisa setiap muncul masalah lalu struktur kelembagaan dibongkar dan diubah,” tegasnya.
Haedar berpandangan bahwa berbagai persoalan yang muncul di institusi negara, baik Polri, TNI, maupun lembaga pemerintahan lainnya, lebih tepat diselesaikan melalui reformasi internal yang berkelanjutan dan substansial. “Kalau ada masalah di Polri, TNI, atau komponen negara lainnya, lebih baik dilakukan reformasi dari dalam. Itu jauh lebih substantif,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan bahwa menempatkan institusi seperti Polri atau TNI di bawah kementerian justru berpotensi melahirkan problem baru. Pasalnya, reformasi birokrasi di tingkat kementerian sendiri belum sepenuhnya tuntas dan masih menghadapi persoalan serius, termasuk praktik korupsi.
“Mempertahankan Polri di bawah Presiden, disertai dengan penguatan reformasi internal secara konsisten, merupakan pilihan paling rasional untuk menjaga arah reformasi nasional sekaligus menghindari kontroversi yang dapat membingungkan publik,” tandasnya.
Haedar juga menilai bahwa keputusan DPR yang menetapkan Polri tetap berada di bawah Presiden sejalan dengan platform Reformasi 1998. Ia meyakini pandangan tersebut sejalan dengan sikap banyak organisasi kemasyarakatan yang mendorong penguatan reformasi internal sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. (*/tim)
