Empat Koper Jemaah Haji Berisi Rokok Disita Bea Cukai Bandara Madinah, Ini Imbauan Petugas

www.majelistabligh.id -

Empat koper milik jemaah haji asal Indonesia disita petugas Bea Cukai di Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi, sejak Senin (5/5/2025) malam waktu setempat. Koper-koper tersebut tertahan lebih dari 24 jam karena diduga berisi barang bawaan yang melebihi batas ketentuan.

Menurut informasi dari Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, dua dari empat koper yang telah dibuka terbukti berisi rokok dalam jumlah besar, melebihi batas maksimal yang diperbolehkan dalam aturan penerbangan dan imigrasi Arab Saudi.

“Kami mendapatkan laporan dari Bea Cukai Madinah bahwa ada empat koper jemaah yang ditahan. Setelah kami buka bersama pemiliknya, ternyata isinya rokok dalam jumlah yang sangat banyak,” ujar Basir saat ditemui di Madinah, Selasa (6/5/2025).

Basir menjelaskan bahwa petugas haji sempat mencoba mewakili pembukaan koper, namun otoritas bandara tetap meminta agar pemilik koper hadir langsung. Padahal, para jemaah tersebut sudah berada di pusat kota Madinah, sekitar satu jam perjalanan dari bandara.

Setelah koper dibuka, pihak Bea Cukai hanya mengizinkan jemaah membawa maksimal dua slop rokok atau setara 200 batang, sesuai regulasi yang berlaku. Sisanya disita, kecuali jemaah bersedia membayar denda atau pajak yang nilainya jauh lebih tinggi dari harga rokok tersebut.

“Jemaah akhirnya hanya bisa membawa dua slop saja. Untuk mengambil sisanya, harus membayar pajak dengan harga yang cukup tinggi,” jelasnya.

Dalam proses penyitaan, Basir bersama Ketua Sektor 3 Abdul Rohim turut mendampingi jemaah dan menyaksikan pembuatan berita acara bersama petugas Bea Cukai Madinah.

Basir mengimbau seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang belum berangkat, agar mematuhi aturan terkait barang bawaan. Ia juga meminta para ketua kloter, ketua rombongan, dan ketua regu untuk aktif mengingatkan jemaah mengenai ketentuan barang yang boleh dan tidak boleh dibawa ke Tanah Suci.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Jangan membawa rokok dalam jumlah banyak karena bisa berakibat pada penyitaan atau denda besar. Taatilah aturan penerbangan internasional,” pungkas Basir. (afifun nidlom)

Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Search