Enam WNI Sempat Diamankan Terkait Dugaan Jual Beli Dam Haji Ilegal di Madinah

www.majelistabligh.id -

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengonfirmasi bahwa enam Warga Negara Indonesia (WNI) sempat diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas jual beli Dam dan Hadyu secara ilegal, yang merupakan bagian dari ibadah haji.

Keenam WNI tersebut terdiri dari dua orang mahasiswa dan empat orang mukimin atau WNI yang tinggal menetap di Madinah.

“Beberapa waktu lalu, KJRI menerima informasi penangkapan dua mahasiswa dan empat mukimin asal Indonesia di Madinah,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, di Makkah, Senin (19/5/2025).

Menurut Yusron, keenamnya dituduh terlibat promosi dan transaksi Dam tanpa izin resmi dari otoritas Arab Saudi.

“Tuduhan yang dikenakan kepada mereka adalah praktik jual beli Dam dan Hadyu secara ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusron menjelaskan bahwa salah satu mahasiswa diduga menerima uang pembayaran Dam dari temannya dan tertangkap tangan saat transaksi. Sementara, empat mukimin lainnya diketahui menyimpan dokumentasi foto-foto penyembelihan hewan dan materi promosi Dam yang diduga berkaitan dengan tahun sebelumnya.

“Mereka ditemukan menyimpan foto-foto terkait penyembelihan dan promosi Dam saat aparat melakukan pemeriksaan di apartemen mereka,” tambahnya.

Baca juga: Aturan Baru Dam/Hadyu, Kemenag Pastikan Ibadah Haji Lebih Transparan dan Syar’i

Namun, setelah melalui proses klarifikasi dan penyelidikan, keenam WNI tersebut telah dibebaskan karena tidak cukup bukti.

“Alhamdulillah, mereka saat ini sudah dibebaskan karena tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung tuduhan,” ujar Yusron.

Yusron menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan regulasi resmi terkait pelaksanaan pembayaran Dam. Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui jalur yang ditetapkan, seperti melalui bank, loket resmi, atau konter-konter resmi di sekitar Masjidil Haram.

“Kami membaca edaran resmi dari otoritas Saudi bahwa pembayaran Dam harus melalui mekanisme resmi yang telah disediakan. Pembelian di luar jalur ini termasuk pelanggaran hukum,” tegasnya.

KJRI pun mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk tidak melakukan atau mempromosikan jasa jual beli Dam tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi hukum yang tegas oleh otoritas setempat.

“Kami mengingatkan seluruh WNI untuk tidak memfasilitasi ataupun mempromosikan penjualan Dam kepada jemaah haji. Hormati aturan Saudi demi keamanan dan kelancaran ibadah,” pungkasnya. (afifun nidlom)

Tinggalkan Balasan

Search