Fatwa MUI: Haram Hukumnya Umat Islam Mengikuti Upacara Natal

*) Oleh : Chusnun Hadi
Editor majelistabligh.id
www.majelistabligh.id -

Fatwa Natal MUI 1981 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa, KH. Syukri Ghozali dan Sekretarisnya, H. Mas’udi ditarik dari peredarannya. Fatwa ini menyatakan haram hukumnya bagi umat Islam untuk mengikuti upacara Natal. Fatwa tersebut muncul karena ada perbedaan pendapat antara MUI dan pemerintah dan umat beragama yang lain.

Menurut catatan Prof Dr. Ali Mufrodi, MA., Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Timur 2005-2010, penarikan fatwa itu ditandatangani oleh Buya Hamka, sebagai Ketua Umum MUI dan Sekretaris umumnya, Burhani Tjokrohandoko. Dengan penarikan fatwa itu, Hamka mengundurkan dari Ketua Umum MUI, namun fatwa tersebut tetap sah sebagaimana diputuskan oleh Komisi Fatwa.

Dalil bahwa umat Islam boleh bergaul dan bekerjasama dengan umat lain dalam masalah-masalah keduniaan berdasarkan al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 13. Tetapi Umat Islam tidak boleh mencampuradukkan akidah dan peribadatan agama dengan akidah dan peribadatan agama lain.

Pernyataan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa menjelang tanggal 25 Desember, apakah orang Islam boleh mengikuti Perayaan Natal bersama? Sehubungan dengan itu, MUI sudah lama mengeluarkan fatwa tentang hukum perayaan Natal bersama. Itu ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 1981 silam.

Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan, bagi umat Islam mengikuti perayaan atau upacara Natal Bersama adalah haram. Ini semata-mata bertujuan agar kaum Muslimin tidak terjerumus kepada syubhat atau larangan Allah SWT.

Sekurang-kurangnya, ada enam argumentasi yang berlandaskan Alquran dan Sunnah Nabi SAW. Kesemuanya menjadi pijakan keharaman umat Islam mengikuti perayaan Natal bersama.

Pertama, kaum Muslimin diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat agama-agama lain dalam hal ihwal yang berkaitan dengan keduniaan. Lihat antara lain Alquran surah al-Hujurat ayat ke-13, Luqman ayat ke-15 dan Mumtahanah ayat ke-8.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (QS al-Hujurat: 13).

Kedua, umat Islam tidak boleh mencampuradukkan akidah dan peribadahan agamanya dengan keyakinan agama lain. Ini berdasarkan surah al-Kafirun dan al-Baqarah ayat ke-42.

وَلَا تَلْبِسُوا۟ ٱلْحَقَّ بِٱلْبَٰطِلِ وَتَكْتُمُوا۟ ٱلْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu campur adukkan yang haq (kebenaran) dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang haq itu, sedang kamu mengetahui” (QS al-Baqarah: 42).

Ketiga, umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para nabi dan rasul yang lain.

مَّا ٱلْمَسِيحُ ٱبْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلِهِ ٱلرُّسُلُ وَأُمُّهُۥ صِدِّيقَةٌ ۖ كَانَا يَأْكُلَانِ ٱلطَّعَامَ ۗ ٱنظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ ٱلْءَايَٰتِ ثُمَّ ٱنظُرْ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ

Artinya: “Al Masih putra Maryam itu hanyalah seorang rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu)” (QS al-Maidah: 75).

Keempat, orang yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu; Tuhan mempunyai anak dan Isa al-Masih itu anak-Nya, maka orang itu telah kafir dan musyrik.

وَقَالَتِ ٱلْيَهُودُ عُزَيْرٌ ٱبْنُ ٱللَّهِ وَقَالَتِ ٱلنَّصَٰرَى ٱلْمَسِيحُ ٱبْنُ ٱللَّهِ ۖ ذَٰلِكَ قَوْلُهُم بِأَفْوَٰهِهِمْ ۖ يُضَٰهِـُٔونَ قَوْلَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن قَبْلُ ۚ قَٰتَلَهُمُ ٱللَّهُ ۚ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ

Artinya: “Orang-orang Yahudi berkata: ‘Uzair itu putra Allah’ dan orang-orang Nasrani berkata: ‘Al Masih itu putera Allah.’ Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling?” (QS At-Taubah: 30)

Kelima, Allah pada hari kiamat nanti akan mengambil kesaksian dari Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab, ‘Tidak.’

وَإِذْ قَالَ ٱللَّهُ يَٰعِيسَى ٱبْنَ مَرْيَمَ ءَأَنتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ ٱتَّخِذُونِى وَأُمِّىَ إِلَٰهَيْنِ مِن دُونِ ٱللَّهِ ۖ قَالَ سُبْحَٰنَكَ مَا يَكُونُ لِىٓ أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِى بِحَقٍّ ۚ إِن كُنتُ قُلْتُهُۥ فَقَدْ عَلِمْتَهُۥ ۚ تَعْلَمُ مَا فِى نَفْسِى وَلَآ أَعْلَمُ مَا فِى نَفْسِكَ ۚ إِنَّكَ أَنتَ عَلَّٰمُ ٱلْغُيُوبِ

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: ‘Hai Isa putera Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia: ‘Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah?’ Isa menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakan maka tentulah Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib-ghaib.'” (QS al-Maidah: 116).

Keenam, Islam mengajarkan bahwa Allah SWT hanya satu. Dia tidak beranak, dan tidak pula diperanakkan.

قُلْ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ

Artinya: “Katakanlah: ‘Dialah Allah, Yang Maha Esa'” (QS al-Ikhlash: 1)

Cara bertoleransi, menghargai, dan menghormati umat agama lain adalah dengan berinteraksi dengan baik. Akan tetapi, dalam perkara akidah dan ritual peribadahan, umat tidak boleh mencampuradukkan agama Islam dengan agama lain. Tidak boleh pula ikut-ikutan ritual dan kegiatan peribadahan agama lain.

لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ

“Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku” (QS al-Kafirun: 6).

Tinggalkan Balasan

Search