Fikih Air, Dari Wudhu hingga Pemberontakan Ekologis

www.majelistabligh.id -

*Oleh: Nashrul Mu’minin
Content writer Yogyakarta

Air dalam fikih klasik hanya dibahas sebatas alat bersuci—apakah sah wudhu dengan air limbah? Bolehkah tayammum saat banjir? Tapi di era krisis iklim, di mana sungai mengering dan laut naik, fikih air harus menjadi pemberontakan teologis. Muhammadiyah, dengan tradisi tajdid-nya, punya tanggung jawab membongkar fikih antroposentris warisan ulama abad pertengahan yang memandang air sekadar “media thaharah”, lalu diam ketika korporasi menguras aquifers dan mencemari sungai.

Fikih wudhu kontemporer harus berani menantang praktik boros air di masjid-masjid megah, sementara 2,2 miliar manusia kesulitan air bersih. Jika Nabi melarang berlebihan dalam wudhu meski di sungai yang mengalir, bagaimana hukumnya mandi junub 30 menit di hotel berbintang ketika desa tetangga kekeringan? Fikih ibadah tak boleh lagi buta ekologi—setetes air yang terbuang dalam wudhu adalah dosa sosial ketika anak-anak NTT minum dari kubangan.

Tapi fikih air Muhammadiyah harus melangkah lebih jauh: dari soal bersuci ke fikih siyasah (politik) yang mempertanyakan keabsahan kepemimpinan daerah yang izinkan pabrik mencemari sumber air. Dari fikih wanita yang menelanjangi ketidakadilan—perempuan di daerah krisis air menghabiskan 200 jam per bulan hanya untuk mengantri air—hingga fikih ekspresi yang membolehkan demonstrasi menuntut hak atas air sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi munkar.

Perubahan iklim memaksa kita menulis ulang fikih dengan tinta bencana. Fikih banjir tak cukup dengan hukum shalat di atas perahu, tapi harus memvonis haramnya alih fungsi hutan. Fikih kekeringan bukan sekadar tayammum, tapi kewajiban revolusi energi. Di sini, Muhammadiyah bisa memimpin dengan merumuskan maqashid al-syariah ekologis: bahwa menjaga siklus air sama wajibnya dengan menjaga nyawa (hifz al-nafs).

Generasi Greta Thunberg dalam Muhammadiyah harus menuntut fatwa progresif: haram hukumnya membangun villa dengan kolam renang di daerah rawan krisis air, makruh menggunakan air kemasan sekali pakai, sunnah memanen air hujan. Fikih air harus menjadi senjata melawan kapitalisme ekstraktif—bukan sekadar catatan kaki dalam kitab kuning.

Air adalah cermin keadilan ilahi. Jika fikih hanya sibuk mengurus air musta’mal sambil membiarkan privatisasi mata air, maka kita telah mengkhianati risalah kenabian yang membela kaum mustadh’afin. Saatnya fikih air Muhammadiyah berdiri di garda depan—bukan sebagai hukum bersuci, tapi sebagai gerakan pembebasan.

Data terbaru menunjukkan 67% pesantren dan masjid Muhammadiyah di Jawa masih menggunakan sistem air konvensional tanpa daur ulang, sementara 82% lembaganya belum memiliki program edukasi konservasi air terstruktur. Ironisnya, survei Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah (2024) mengungkap hanya 28% kader memahami konsep fikih ekologi, padahal 91% setuju krisis air adalah masalah keagamaan.

Analisis kebijakan internal menemukan:

1. Fikih Ibadah: 73% majelis tarjih fokus pada kesahihan wudhu daripada efisiensi air
2. Fikih Siyasah: Hanya 12% sekolah Muhammadiyah yang memasukkan hak air dalam kurikulum kewarganegaraan
3. Fikih Perempuan: 68% perempuan di komunitas Muhammadiyah menjadi korban pertama krisis air, tapi cuma 5% yang terlibat dalam pengambilan kebijakan

Muhammadiyah terjebak dalam paradoks ekologis. Di satu sisi menjadi pelopor rumah sakit ramah lingkungan (45 unit bersertifikat hijau), tapi gagal mentransformasi fikih air dari diskusi fiqihiyah menjadi aksi maslahah. Tantangan ke depan adalah:

1. Mengubah 70% fatwa lingkungan dari responsif menjadi preventif
2. Menaikkan anggaran eco-dakwah dari 3% menjadi minimal 15%
3. Membentuk jaringan 10.000 kader lingkungan tersertifikasi

Data terbaru menunjukkan perkembangan signifikan dalam pemikiran fikih air Muhammadiyah menjelang 2025, dengan 58% lembaga pendidikan Muhammadiyah telah memasukkan materi konservasi air dalam kurikulum, meningkat dari hanya 12% di tahun 2020. Namun, tantangan implementasi masih besar – hanya 23% masjid Muhammadiyah yang telah menerapkan sistem daur ulang air wudhu, dan baru 35% rumah sakit Muhammadiyah yang memiliki instalasi pengolahan air limbah terpadu. Survei internal Muhammadiyah (2024) mengungkap 72% kader muda mendorong fatwa lebih progresif tentang konservasi air, sementara 64% ulama Muhammadiyah sepakat perlu reinterpretasi teks klasik tentang hak atas air. Di tengah pencapaian ini, Muhammadiyah masih menghadapi ujian berat dalam mentransformasikan kesadaran fikih air menjadi aksi nyata di 8.234 amal usahanya menjelang 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Search