Lonjakan gaji hakim yang mencapai 280 persen menuai beragam respons dari para pakar hukum. Salah satunya datang dari Satria Unggul Wicaksana, SH, MH, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), yang memberikan catatan penting terkait kebijakan tersebut.
Dia menegaskan bahwa peningkatan signifikan dalam penghasilan para penegak hukum ini harus dibarengi dengan komitmen kuat dan berkelanjutan dalam menegakkan keadilan di Indonesia.
“Peningkatan kesejahteraan para hakim tentu merupakan langkah positif, namun hal ini harus diiringi dengan kesadaran moral dan tanggung jawab yang tinggi. Integritas tidak boleh hanya berhenti sebagai jargon semata, tetapi harus menjadi prinsip utama yang benar-benar dihayati dan diterapkan dalam setiap putusan hukum,” ujarnya pada Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, berbagai perkara hukum, baik yang bersifat umum maupun luar biasa, seperti tindak pidana korupsi, suap, hingga pencucian uang, harus ditangani dengan adil dan transparan.
Satria mengatakan, hakim memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah lembaga peradilan, terlebih ketika menyangkut kasus-kasus yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
“Tidak hanya itu, hakim juga harus menunjukkan ketegasan dalam menindak kejahatan luar biasa lainnya, termasuk yang menyangkut pelanggaran HAM, kejahatan lingkungan, dan kejahatan terorganisir. Ini adalah ujian nyata bagi integritas peradilan kita,” tegasnya.
Satria menjelaskan, logika di balik kenaikan gaji tersebut adalah agar para hakim tidak lagi tergoda untuk melakukan praktik-praktik kotor seperti menerima suap.
Pemerintah berupaya memastikan kebutuhan finansial hakim terpenuhi dengan baik, sehingga diharapkan mereka bisa lebih fokus menjalankan tugas tanpa intervensi atau godaan dari pihak luar.
“Jika logika pemerintah seperti itu, yakni kesejahteraan ditingkatkan agar tidak mudah disuap, maka penegakan hukum seharusnya juga meningkat kualitasnya. Namun, penting diingat bahwa gaji bukan satu-satunya faktor yang bisa menutup celah penyimpangan. Masih ada aspek karakter dan moralitas yang tak bisa diabaikan,” ungkapnya.
Satria menyoroti bahwa meskipun gaji dinaikkan, praktik kotor di sektor peradilan tidak serta-merta hilang. Beberapa kasus yang melibatkan hakim, panitera, bahkan petinggi di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK), menunjukkan bahwa permasalahan di sektor ini sangat kompleks dan membutuhkan pembenahan sistemik.
“Korupsi di sektor peradilan bukan hanya soal uang, tetapi juga soal budaya kekuasaan dan lemahnya pengawasan internal. Banyak oknum yang justru menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, bahkan melakukan diskriminasi dalam putusan perkara yang merugikan masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Satria juga menekankan urgensi penguatan sistem pengawasan terhadap aparat peradilan. Menurutnya, tanpa mekanisme kontrol yang efektif, mafia peradilan akan terus berkembang dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
“Kita butuh sistem pengawasan yang ketat dan independen untuk memberantas mafia peradilan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik manipulatif yang mempermainkan hukum. Reformasi peradilan harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan setengah-setengah,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen dalam acara Pengukuhan Hakim di Gedung Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari janji kampanye politiknya untuk meningkatkan kesejahteraan aparat penegak hukum dan memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Namun demikian, menurut Satria, kebijakan ini hanya akan efektif jika diiringi dengan reformasi kelembagaan, penguatan etika profesi, dan komitmen nyata dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih, adil, dan transparan.
“Tugas kita belum selesai. Ini baru langkah awal untuk membenahi wajah peradilan Indonesia,” pungkasnya. (*/wh)
