Zakat fitri merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim pada akhir bulan Ramadan. Kewajiban ini memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Melalui zakat fitri, Islam memastikan bahwa kebahagiaan hari raya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi kekurangan.
Secara umum, Al-Qur’an menjelaskan bahwa penerima zakat terdiri dari delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebutkan dalam firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 60.
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Namun dalam praktik zakat fitri, para ulama menjelaskan bahwa golongan fakir dan miskin memiliki prioritas utama untuk menerimanya. Hal ini karena tujuan utama zakat fitri adalah membantu kebutuhan pangan mereka pada hari raya.
Dasar utama mengenai hal ini terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa zakat fitri berfungsi sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa sekaligus sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Berikut hadisnya secara lengkap:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat Id, maka itu hanya menjadi sedekah biasa.”
Hadis ini memberikan dua penegasan penting. Pertama, zakat fitri berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa dengan membersihkan kekurangan yang mungkin terjadi selama Ramadan. Kedua, zakat fitri memiliki tujuan sosial yang sangat jelas, yaitu memberi makanan kepada kaum miskin.
Karena itulah para ulama memahami bahwa golongan fakir dan miskin menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat fitri. Dengan demikian, mereka dapat merasakan kecukupan pada hari raya dan tidak harus meminta-minta ketika kaum muslimin merayakan Idulfitri.
Meski demikian, sebagian ulama juga membolehkan zakat fitri diberikan kepada golongan lain dari delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Namun dalam kondisi masyarakat yang masih banyak mengalami kesulitan ekonomi, memprioritaskan fakir dan miskin menjadi pilihan yang paling sejalan dengan tujuan syariat. || sumber: “Fikih Zakat Kontemporer” PP Muhammadiyah.
