Gunakan Visa Kerja, 117 WNI Ditolak Masuk Makkah 

www.majelistabligh.id -

Aparat Imigrasi Arab Saudi menggagalkan upaya 117 warga negara Indonesia (WNI) untuk masuk ke Tanah Suci Makkah dengan menggunakan visa kerja (amil). Mereka dicurigai akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural.

Kejadian ini terungkap pada 14 dan 15 Mei 2025, ketika dua pesawat maskapai Saudia mendarat di Bandara Internasional Madinah dengan mengangkut penumpang yang sebagian besar berusia lanjut namun mengantongi visa kerja—khususnya sebagai pekerja bangunan.

Rinciannya, 49 WNI tiba dengan Saudia SV827 (14 Mei), dan 68 WNI lainnya dengan Saudia SV813 (15 Mei).

Kondisi fisik para WNI yang tidak sesuai dengan kategori pekerja membuat petugas Imigrasi Saudi curiga. Setelah dilakukan interogasi, beberapa di antara mereka mengakui bahwa tujuan mereka adalah untuk berhaji.

Didampingi oleh Tim Pelindungan Jemaah (Linjam) KJRI Jeddah, proses pengambilan keterangan dan sidik jari dilakukan oleh aparat Imigrasi Arab Saudi. Akhirnya, pada 15 Mei 2025, seluruh WNI dipulangkan ke Indonesia menggunakan Saudia SV 3316, transit di Jeddah, dan melanjutkan ke Jakarta dengan Saudia SV826. Mereka dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 16 Mei 2025 pukul 22.45 WIB.

Kejadian ini bukanlah yang pertama. Berdasarkan pemantauan KJRI Jeddah sejak 3–15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI tercatat masuk Arab Saudi menggunakan visa kerja dan visa ziyarah dengan tujuan melaksanakan ibadah haji secara ilegal.

“Modus juga mulai bergeser. Jika sebelumnya menggunakan seragam atau koper seragam, kini mereka menyamarkannya,” ungkap KJRI Jeddah dalam keterangannya.

Sebelumnya, KJRI di Jeddah mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural. Imbauan ini disampaikan menyusul penangkapan dua WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi atas dugaan keterlibatan dalam fasilitasi haji ilegal.

Mereka adalah TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat. keduanya ditangkap pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah, bersama 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah serta mengantongi kartu haji Nusuk palsu.

“Kami sangat menekankan agar seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji. Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius,” ujar Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, Kamis (15/5/2025).

KJRI Jeddah kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ibadah haji yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Penggunaan visa non-haji seperti visa kerja (amil) atau visa ziyarah untuk melaksanakan haji adalah pelanggaran serius dan berisiko tinggi.

“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tambahnya.

Berita ini menjadi pengingat kuat bahwa berhaji secara sah dan legal bukan hanya soal administrasi, tapi juga tanggung jawab hukum dan moral. Pemerintah Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan serta sosialisasi agar masyarakat tidak tertipu oleh iming-iming haji murah lewat jalur tidak resmi. (afifun nidlom)

Tinggalkan Balasan

Search