Wacana penguatan kelembagaan zakat dan wakaf di Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencuat, khususnya terkait pembentukan unit selevel Direktorat Jenderal atau bahkan kementerian khusus. Dalam kuliah doktoral bertajuk “Philanthropy in Islam and the West”, Guru Besar Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Euis Amalia, menekankan pentingnya peningkatan kelembagaan zakat dan wakaf agar berdiri sejajar dengan institusi strategis lainnya, seperti Direktorat Jenderal Pajak.
Selama ini, pengelolaan zakat dan wakaf berada di bawah Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI. Menurut Prof. Euis, posisi tersebut belum cukup kuat untuk menjalankan fungsi strategis zakat dalam sistem ekonomi Islam nasional.
“Jika bisa ditingkatkan menjadi Direktorat Jenderal Zakat, koordinasi dengan lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Pajak akan jauh lebih seimbang. Harus ada kesetaraan dalam pengelolaan sumber daya keuangan umat,” ujarnya dalam kelas mahasiswa doktoral Filantropi Islam, Senin (21/03/2025).
Prof. Euis menegaskan, peningkatan kelembagaan ini bukan sekadar soal struktur birokrasi, melainkan bagian dari penguatan peran negara sebagai regulator dalam menjamin sistem zakat yang profesional dan transparan. Ia mencontohkan keberhasilan negara-negara seperti Malaysia dan beberapa negara Timur Tengah dalam mengelola zakat melalui lembaga setingkat kementerian.
Zakat dan wakaf, lanjutnya, telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), sehingga membutuhkan institusi yang kuat agar dapat memberikan daya dorong nyata di lapangan.
“Seperti istilah halal yang merupakan konsep agama, kini bisa dilembagakan melalui berbagai produk jaminan halal,” imbuhnya.
Dari sisi regulasi, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 sebagai aturan turunannya. UU tersebut mewajibkan audit keuangan dan audit syariah bagi Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Namun, Prof. Euis menyoroti belum adanya SOP dan indikator standar audit syariah yang memadai.
“Tanpa standar transparansi, akan muncul persepsi bahwa lembaga zakat tidak mengakomodir kepentingan publik. Ini bisa menurunkan performa kelembagaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi kelembagaan dengan pihak eksternal, termasuk keterlibatan aktif lembaga zakat dalam koordinasi dengan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) serta sinergi dengan lembaga audit dalam pendampingan dan pembinaan rutin.
Prof. Euis turut menyinggung perbedaan antara zakat dan pajak dalam sistem regulasi nasional. Pajak bersifat wajib (mandatory), sementara zakat masih diposisikan sebagai sukarela (voluntary). Padahal, dalam perspektif Islam, zakat adalah kewajiban.
“Sudah saatnya zakat memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak lagi hanya bersifat anjuran. Kita bisa mencontoh ketegasan regulasi halal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang kini bersifat wajib,” katanya.
Mengutip Piagam Madinah sebagai dasar koeksistensi antarumat beragama, Prof. Euis menjelaskan bahwa umat Islam dikenai kewajiban zakat, sedangkan non-Muslim dikenai kharaj. Karena itu, menurutnya, pencatatan, audit, dan pembinaan oleh lembaga audit syariah harus disesuaikan dengan mazhab Syafi’i guna menjaga otoritas fikih dan akuntabilitas kelembagaan.
Mengakhiri pemaparannya, Prof. Euis menyatakan bahwa reformasi kelembagaan zakat merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran ekonomi syariah di Indonesia. “Jika ingin menjadikan zakat sebagai pilar ekonomi umat, maka kelembagaannya harus kokoh terlebih dahulu. Direktorat Jenderal Zakat adalah kebutuhan struktural dan fungsional untuk masa depan filantropi Islam di Indonesia,” pungkasnya. (m roissudin)
