Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru yang berdampak pada seluruh guru di Indonesia, mulai dari tingkat PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru, yang mewajibkan seluruh guru untuk meluangkan satu hari dalam seminggu khusus untuk kegiatan belajar.
Menanggapi kebijakan tersebut, Achmad Hidayatullah, Ph.D., pakar pendidikan dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), menyatakan bahwa langkah ini merupakan sebuah inisiatif yang positif.
Menurut dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) ini, kewajiban belajar bagi guru menunjukkan adanya keseriusan pemerintah untuk mendorong terbentuknya budaya belajar yang kuat di kalangan pendidik.
“Ini adalah indikasi bahwa pemerintah sedang berusaha membangun habitus belajar di kalangan guru,” ungkap Dayat, sapaan akrab Achmad Hidayatullah, pada Selasa (28/4/2025).
Lebih jauh, Dayat menekankan bahwa kebijakan ini sebaiknya tidak hanya bersifat instruktif semata. Ia berharap kebijakan ini juga mampu membentuk suatu sistem kepercayaan (belief system) di kalangan guru, yaitu bahwa perubahan dan peningkatan kualitas pendidikan hanya dapat dicapai melalui peningkatan kualitas guru itu sendiri. Peningkatan ini, lanjutnya, harus berlandaskan pada semangat belajar sepanjang hayat.
Dalam pandangan Dayat, dunia pendidikan terus mengalami perkembangan pesat. Setiap saat, muncul penelitian-penelitian baru tentang metode pengajaran, media pembelajaran, serta pendekatan-pendekatan inovatif lainnya.
Namun, tidak semua guru memiliki kesempatan untuk mengakses atau memahami temuan-temuan baru tersebut karena keterbatasan waktu atau beban kerja yang tinggi.
“Oleh karena itu, kebijakan ini memberikan ruang bagi guru untuk melakukan refleksi kritis, seperti yang diungkapkan oleh Paulo Freire. Guru harus terus belajar, membaca, dan memahami realitas yang ada, baik di kalangan peserta didik maupun di lingkungan sekolah,” jelas Dayat.
Ia menegaskan bahwa guru yang aktif belajar akan mampu mengajarkan materi pembelajaran dengan lebih relevan dan kontekstual sesuai perkembangan zaman. Materi pelajaran tidak hanya akan menjadi hafalan, tetapi akan terkait erat dengan dinamika kehidupan nyata yang dihadapi siswa.
“Membangun habitus belajar artinya menciptakan iklim di mana profesionalitas guru bertumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan realitas sosial dan pendidikan,” tambahnya.
Namun demikian, Dayat memberikan catatan penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini harus diimbangi dengan pengurangan beban administratif yang selama ini sering membebani guru.
Jika tidak diatur dengan bijak, dikhawatirkan keinginan pemerintah untuk mendorong guru belajar justru berbenturan dengan kenyataan di lapangan, di mana guru sudah terlalu disibukkan dengan tugas-tugas non-pengajaran.
“Jika pemerintah serius ingin membangun budaya belajar guru, maka perlu ada kebijakan paralel yang menyederhanakan beban administrasi. Dengan begitu, guru benar-benar memiliki ruang untuk belajar dan berdiskusi tanpa tekanan beban kerja yang berlebihan,” jabar Dayat.
Dengan demikian, keberhasilan kebijakan Hari Belajar Guru ini tidak hanya bergantung pada instruksi resmi, tetapi juga pada dukungan nyata terhadap kondisi kerja guru.
Kebijakan ini, jika dijalankan dengan komprehensif dan bijaksana, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui peningkatan kualitas guru secara berkelanjutan. (wh)
