Maraknya kasus kehamilan di luar nikah di kalangan pelajar menengah atas menimbulkan dilema antara moralitas, perlindungan anak, dan tanggung jawab kelembagaan pendidikan.
Beberapa satuan pendidikan merespons dengan mengeluarkan siswi yang hamil dari sekolah. Namun, tindakan ini perlu dikaji secara kritis dari perspektif hukum nasional, syariah Islam, serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Hal ini penting mengingat tidak semua kehamilan terjadi atas dasar suka sama suka—sebagian bisa mengandung unsur paksaan atau kekerasan.
Dasar Hukum dan Kaidah Syariah
A. Hukum Nasional
-
UUD NRI 1945 Pasal 28B ayat (2)
Anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. -
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
-
Pasal 9 dan 13: Menjamin hak atas pendidikan tanpa diskriminasi serta perlindungan dari kekerasan seksual.
-
Pasal 59A: Anak korban kekerasan seksual berhak mendapatkan rehabilitasi, pendampingan, dan reintegrasi sosial.
-
-
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
-
Pasal 4–7: Menegaskan bahwa pemaksaan hubungan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana.
-
Pasal 27–29: Korban berhak atas pendampingan hukum, rehabilitasi medis, dan pemulihan sosial.
-
-
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
-
Pasal 5 dan 12: Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
-
B. Syariah Islam
-
QS An-Nur [24]: 2
Hukum had hanya berlaku bagi pelaku yang terbukti secara qadha (pengadilan). Bukan untuk menghakimi secara sosial. -
QS Al-Isra’ [17]: 70
“Wa laqad karramnā banī ādama…”
(“Dan sungguh telah Kami muliakan anak-anak Adam…”)
Prinsip dasar Islam adalah memuliakan manusia, termasuk anak yang melakukan kesalahan. -
Kaidah Maqashid Syariah
-
Dar’ul ḥudūd bisy-syubuhāt: Hukuman tidak dijatuhkan jika terdapat keraguan (syubhat), termasuk unsur paksaan.
-
Al-Ḍararu yuzālu: Bahaya, termasuk trauma psikologis dan stigma, harus dihilangkan.
-
Hifẓ al-nafs dan hifẓ al-‘ird: Menjaga jiwa dan kehormatan, termasuk memberikan ruang rehabilitasi dan bimbingan.
-
Analisis Hukum
A. Isu Hukum
-
Apakah sekolah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan siswi yang hamil?
-
Bagaimana kedudukan siswi jika ia pindah sekolah atas permintaan sendiri?
-
Apa kewajiban sekolah jika siswi tersebut merupakan korban pemaksaan atau kekerasan seksual?
B. Aturan yang Berlaku
-
Setiap anak berhak atas pendidikan tanpa diskriminasi (UUD NRI 1945 dan UU Perlindungan Anak).
-
Korban kekerasan seksual berhak atas rehabilitasi dan pendampingan hukum (UU TPKS).
-
Islam mengutamakan perlindungan, pemulihan, dan taubat—bukan pengucilan atau pengusiran.
C. Penerapan
-
Jika Sekolah Mengeluarkan Anak Secara Sepihak
-
Bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dan hak anak atas pendidikan.
-
Tidak sejalan dengan maqashid syariah yang menekankan pemeliharaan jiwa dan kehormatan.
-
Berisiko memperparah trauma dan menutup ruang pemulihan anak.
-
-
Jika Anak atau Orang Tua Meminta Pindah Sendiri
-
Diperbolehkan selama dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan.
-
Sekolah tetap berkewajiban memfasilitasi perpindahan yang ramah anak dan bebas stigma, serta memastikan hak anak atas pendidikan lanjutan tetap terpenuhi.
-
-
Jika Siswi Diduga atau Terbukti sebagai Korban Kekerasan Seksual
-
Sekolah wajib melakukan asesmen awal dan melibatkan pendampingan hukum, psikolog, atau lembaga perlindungan anak.
-
Tidak diperkenankan mengeluarkan siswi sebelum proses hukum dan rehabilitasi dijalankan.
-
Dalam Islam, wanita yang dipaksa tidak dikenai dosa. Diriwayatkan dalam HR. Abu Dawud: “Diangkat pena (dosa) dari tiga golongan: anak kecil, orang tidur, dan orang yang dipaksa.”
-
Kesimpulan
Mengeluarkan siswi hamil dari sekolah secara sepihak dan tanpa asesmen merupakan pelanggaran terhadap hak asasi anak dan tidak sejalan dengan prinsip maqashid syariah. Jika perpindahan dilakukan untuk menjaga aib, maka harus dilaksanakan secara bermartabat dan tetap menjamin akses terhadap pendidikan lanjutan. Bila siswi merupakan korban kekerasan atau pemaksaan seksual, maka sekolah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan pendampingan hukum, perlindungan psikososial, serta layanan rehabilitasi.
Rekomendasi
-
Kepala Sekolah dan Guru Bimbingan Konseling (BK)
-
Tidak serta-merta menjatuhkan sanksi, tetapi melakukan asesmen dan proses pemulihan.
-
Membentuk tim perlindungan anak internal dan merujuk kasus kepada pihak berwenang apabila terdapat indikasi tindak pidana.
-
-
Lembaga Perlindungan Anak dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
-
Menyediakan pendampingan hukum dan psikologis bagi siswi korban kekerasan seksual.
-
Bersinergi dengan sekolah untuk mencegah stigma dan menjamin hak atas pendidikan.
-
-
Pemerintah dan Kementerian Pendidikan
-
Menyusun regulasi teknis tentang perlindungan hak pendidikan bagi anak korban kekerasan seksual dan/atau kehamilan pada usia sekolah.
-
Mewajibkan setiap satuan pendidikan memiliki SOP penanganan kasus serupa.
-
Penutup
Anak adalah amanah, bukan aib. Mereka bukan untuk dikucilkan, tetapi untuk dipulihkan. Pendidikan adalah jembatan taubat dan masa depan yang lebih baik. Maka, membiarkan mereka tetap bersekolah adalah bagian dari jihad kemanusiaan dan dakwah sosial.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. (*)
