عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّة
“Dari Abi Hurairah RA, Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Antara satu umrah ke satu umrah menghapuskan dosa antara keduanya dan haji yang mabrur tidak ada baginya ganjaran melainkan surga.” (HR Bukhari No: 1773) Status: Hadis Sahih
Ibadat umrah yang dilakukan secara berulang menjadi penghapus dosa antara keduanya. yaitu siapa yang melaksanakan ibadah umrah secara berulang kali, ia menjadi penghapus dosa-dosa kecil sepanjang jarak antara ibadah umrah tersebut.
Menurut Imam al-Nawawi dan para ulama lain, hadis ini menunjukkan bahwa ibadah umrah menyucikan jiwa dan menghapuskan kesalahan lalu, seperti mana sholat dan puasa juga menjadi kafarah dosa.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadis ini menjadi dalil keutamaan melakukan umrah secara berulang-ulang jika mampu, karena ia menjadi sebab diampunkan dosa.
Mereka yang diterima ibadah hajinya (haji mabrur) di sisi Allah, tidak ada sebaik-baik ganjaran yang akan diperolehi di sisi Allah melainkan surga untuknya.
Menurut Imam al-Nawawi, haji mabrur adalah haji yang tidak dicemari dengan maksiat, dilakukan dengan niat yang ikhlas, memenuhi syarat dan rukun dengan sempurna.
Setiap muslim mestilah berniat bersungguh-sungguh untuk menunaikan ibadah haji dan sentiasa berusaha sekuat mungkin dalam melaksanakan perintah Allah SWT tersebut agar mendapat haji yang mabrur. Firman Allah SWT:
وَلِلَّـهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadat Haji dengan mengunjungi Baitullah yaitu siapa yang mampu.” (Surah Ali-Imran: 97)
Menurut Syeikh al-Maraghi dalam menafsirkan ayat di atas, ia menerangkan bahwa ibadah haji ini diwajibkan kepada setiap orang muslim mukallaf yang berkemampuan.
Perlaksanaan ibadah haji dan umrah mampu menjadi tanda dan bukti pengabdian setiap hamba kepada Penciptanya. (Rujuk Tafsir al-Maraghi, 2/853)
Laksanakanlah ibadat haji dan umrah dengan memelihara rukun dan sunat serta meninggalkan larangan dengan sempurna.
Rebut peluang menjadikan ibadat haji dan umrah sebagai pembersih dosa-dosa dan mendapat keampunan serta surga. (*)
