Harmoni, Ketika Muslim dan Nonmuslim Hidup Berdampingan dengan Damai

www.majelistabligh.id -

Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi mengatakan, prinsip harmoni adalah ketika seorang muslim mampu hidup berdampingan dengan damai. Harmoni tidak sebatas ke sesama muslim, tapi juga dengan nonmuslim. Bahkan juga mendorong harmoni lintas suku.

“Prinsip harmoni ini diperlukan lebih-lebih bagi bangsa Indonesia yang majemuk dengan berbagai macam perbedaan. Termasuk perbedaan latar belakang agama di Indonesia yang begitu banyak,” kata Mohammad Mas’udi,  dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah, Rabu malam (14/1/2026).

Selain berdampingan dengan damai, harmoni juga menghendaki adanya sikap saling menghormati antar kepercayaan maupun ritual keagamaan yang dianut oleh masing-masing umat beragama.

“Harmoni adalah bersikap toleran, artinya kita harus bisa menghargai aktivitas pemeluk agama yang lain dalam batas-batas tidak mengganggu keyakinan,” tambah Mas’udi.

Prinsip harmoni menurut Tarjih Muhammadiyah yang lain adalah adanya dialog atau keterbukaan – untuk saling memberikan informasi prinsip-prinsip dasar yang diyakini dari masing-masing pemeluk agama. “Ekspresi lain (harmoni) juga terwujud dalam bentuk gotong royong dan solidaritas,” tandasnya.

Di sisi lain, untuk menjaga harmoni lintas umat beragama Majelis Tarjih menekankan hilangnya tindakan ekstrimisme. Tindakan tersebut dikhawatirkan akan mengoyak harmoni di antara pemeluk agama.

Sedangkan untuk istilah-istilah teknis, seperti penggunaan kata nonmuslim untuk menyebut mereka yang berbeda agama, menurut Mas’udi merupakan upaya untuk menjaga dan membangun harmoni lintas pemeluk agama.

Penggunaan istilah nonmuslim, imbuhnya, tidak hanya ditujukan kepada mereka yang memeluk agama resmi di Indonesia selain Islam, tetapi juga istilah ini dapat digunakan bagi mereka penganut aliran kepercayaan.

Dia menjelaskan penggunaan istilah nonmuslim merupakan usaha penghalusan, sekaligus upaya menjaga harmoni. Sebab paradigma yang digunakan islam modern saat ini berbeda dengan islam klasik.

Mas’udi menjelaskan, pada masa islam klasik, untuk menyebut umat beragama lain menggunakan istilah kafir dzimmi dan harbi. Penggunaan istilah kafir ini cocok digunakan ketika Islam menguasai peradaban dan masih dalam situasi perang.

“Karena penggunaan istilah kafir, apakah itu dalam pandangan Islam atau pun dalam pandangan pemeluk agama yang lain, tentu mencerminkan sebuah konotasi negatif. Karena itu muncul istilah nonmuslim atau nonislam,” ungkapnya.

Penekanan praktik hidup inklusif untuk membangun harmoni lintas pemeluk agama oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah ini merupakan implementasi dari perintah Al Qur’an surat Al Hujurat ayat 13. Maka jika merujuk surat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa keragaman dalam berbagai aspek kehidupan merupakan sunnatullah. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Search