Hikmah Pensyariatan Zakat Bagi Kehidupan Manusia

Hikmah Pensyariatan Zakat Bagi Kehidupan Manusia
*) Oleh : Ubaidillah Ichsan, S.Pd
Korps Mubaligh Muhammadiyah (KMM) PDM Jombang

“Zakat is a form of gratitude for favors. The property we have is a deposit from God, and zakat is one way to be grateful for these blessings.”

(Zakat adalah bentuk syukur atas nikmat. Harta yang kita miliki adalah titipan dari Allah, dan zakat adalah salah satu cara untuk mensyukuri nikmat tersebut)

Zakat adalah rukun Islam keempat yang memiliki makna membersihkan harta para muzakki. Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga merupakan sarana untuk berbagi kekayaan kepada yang membutuhkan.

Dalam Al-Qur’an, perintah berzakat hampir selalu beriringan dengan perintah shalat. Hal ini menandakan kedudukan zakat yang sama pentingnya dengan shalat, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku.” (Qs. Al-Baqarah:43)

Dalam Ayat yang lain, Allah SWT berfirman:

وَفِىٓ أَمْوَٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ

“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk yang meminta dan yang tidak mendapat bagian.” (Qs. Adz Dzariyat ayat : 19)

Dari ayat tersebut menunjukan bahwa harta yang ada pada kita saat ini terdapat hak orang lain yang harus diberikan kepada penerima hak tersebut.

Dengan demikian jika seorang muslim telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nishab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) maka tak ayal zakat merupakan kewajiban. Selain karena kewajiban, zakat juga banyak mengandung hikmah antara lain :

1. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah SAW bersabda:

لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari No. 13 dan Muslim No. 45)

2. Membersihkan diri. dengan mengeluarkan zakat kita dijauhkan dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik kita agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan diri membayarkan amanat kepada orang yang berhak menerimanya. Allah SWT berfirman:

إِنَّ ٱلْإِنسَٰنَ خُلِقَ هَلُوعًا

“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.” (Qs. Al-Ma’arij:19)

Ayat ini menunjukkan bahwa tidak mustahil bahwa semakin kaya seseorang maka ia semakin kikir, padahal kikir adalah sifat yang buruk yang akan menimbulkan dampak negatif, yang bersangkutan akan tersisih dan kehilangan akses di masyarakat.

3. Zakat akan meredam murka Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ

“Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.” (HR. Tirmidzi No. 664)

4. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah Saw bersabda:

وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا

“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah No. 4019)

5. Untuk mendekatkan hubungan dan menghindari kesenjangan sosial antara yang miskin dan yang kaya. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Zakat merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan keberkahan pada harta yang dimiliki dengan cara membersihkannya dari hak-hak orang lain yang terdapat pada harta tersebut. Semua berawal dari zakat, maka jika sudah memenuhi syarat zakat jangan ditunda lagi.

Jadi, zakat bukan hanya rukun Islam yang dilafalkan di dalam lisan, tetapi juga dipratikkan agar membawa dampak dan manfaat nyata untuk para mustahik, supaya kehidupan mereka benar-benar membaik.

Semoga bermanfaat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *