Hindari Riba dalam Pinjaman Online

www.majelistabligh.id -

Fenomena pinjaman online (pinjol) telah bertransformasi dari sekadar inovasi teknologi menjadi realitas sosial yang pelik di tengah masyarakat. Kemudahan akses tanpa tatap muka seringkali menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi sebagai solusi cepat, tetapi di sisi lain berpotensi menjerat dalam kubangan riba.

Menanggapi keresahan ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah memberikan pencerahan hukum yang komprehensif bagi umat Islam.

Dalam kacamata fikih, pinjol sejatinya merupakan bentuk kontemporer dari akad utang-piutang (qardh). Islam tidak melarang praktik pinjam-meminjam; bahkan, dipandang sebagai aktivitas muamalah yang dibolehkan untuk saling membantu. Landasan hukumnya tertuang jelas dalam Al-Qur’an:

يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَأَكْتُبُوهُ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai (berutang) untuk waktu yang ditentukan, maka tulislah…” (QS. Al-Baqarah [2]: 282).

Aplikasi dalam hal ini hanyalah sarana atau perantara transaksi yang tidak mengubah hukum asalnya, yaitu mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang mengharamkan unsur-unsur di dalamnya.

Persoalan utama yang membuat mayoritas pinjol menjadi haram bukanlah sistem teknologinya, melainkan adanya bunga. Dalam fatwa Tarjih, bunga dikategorikan sebagai riba, yakni tambahan atas pokok modal tanpa imbalan jasa atau barang. Larangan ini bersifat mutlak berdasarkan firman Allah:

…. وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبوا 

“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Rasulullah saw bahkan memasukkan riba ke dalam tujuh dosa besar yang mencelakakan (al-mubiqat). Beliau bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ … قَالَ الشَّرْكُ بِاللَّه وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ مَالِ اليَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الرَّحْفِ وَقَذْفِ الْمُحْصَنَاتِ الغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Hindarilah tujuh dosa besar yang mencelakakan! … (Nabi) menjawab: Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya secara tanpa hak, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran, dan mencemarkan nama baik wanita Mukmin yang lengah.” (HR. Muslim No. 145).

Penting untuk dipahami bahwa lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI hanyalah standar keabsahan secara undang-undang dan perlindungan konsumen, namun tidak otomatis menjamin kehalalan secara syariat. Banyak pinjol legal yang masih menerapkan sistem bunga (riba).

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memilih aplikasi pinjol berbasis syariah yang menggunakan akad seperti wadiahmudarabah, atau musyarakah. Beberapa contoh penyedia layanan syariah yang telah terdaftar di OJK antara lain Dana Syariah, Alami Sharia, Ethis Indonesia, dan lainnya.

Sebagai langkah preventif dan solutif, Muhammadiyah mendorong optimalisasi fungsi Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) untuk membantu golongan Gharimin, yakni orang-orang yang terjerat utang demi mencukupi kebutuhan pokok.

Pada akhirnya, literasi keuangan dan kesadaran untuk menaati hukum Islam adalah benteng utama bagi umat agar tidak terjebak dalam lingkaran utang yang membinasakan. || Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

Tinggalkan Balasan

Search