Di satu sisi, dunia digital membuka peluang besar. Namun di sisi lain, ia juga memperlihatkan celah hukum yang berpotensi menimbulkan praktik eksploitasi.
Salah satu fenomena yang mengusik nurani adalah kemunculan anak-anak yang menjadi host live streaming hingga larut malam, demi memenuhi target penjualan.
Platform seperti TikTok, Shopee Live, hingga Instagram kini tidak hanya menjadi arena kreativitas, tetapi juga ladang bisnis.
Bahkan kami menemukan anak usia 17 tahun tampil sebagai host live. Mereka mempromosikan produk, bercakap dengan audiens, bahkan untuk mengelabui aturan, mereka hanya mengeluarkan suara tanpa menampilkan wajah, dengan kamera diarahkan ke produk yang dijual.
Yang membuat miris, semua ini dilakukan di atas pukul 21.00 WIB — waktu ketika seharusnya mereka beristirahat demi persiapan sekolah esok hari.
Tak hanya itu, beberapa anak bahkan menyetujui perjanjian lisan, meskipun secara hukum mereka belum cakap untuk membuat perjanjian. Dalam sejumlah kasus, mereka menerima imbalan berupa uang, bonus penjualan, atau sekadar fasilitas.
Celah Hukum: Antara Tak Diatur dan Tak Dilarang
Jika merujuk pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 69 mengizinkan anak untuk bekerja dalam pekerjaan ringan, asalkan tidak mengganggu pendidikan dan dilakukan pada siang hari. Namun, apa definisi “siang hari”? Tidak dijelaskan secara tegas.
Inilah yang disebut sebagai kekaburan norma (norm vagueness). Belum ada pengaturan eksplisit mengenai jam kerja anak di ranah digital, terlebih lagi terkait pekerjaan sebagai host live yang notabene dilakukan dari rumah.
Sementara itu, dalam UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, Pasal 76I dengan tegas melarang eksploitasi anak dalam bentuk apa pun.
Namun, apakah pekerjaan live streaming yang tampak “suka rela” namun dilakukan di tengah malam termasuk bentuk eksploitasi? Di sinilah letak kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang belum dijawab secara serius.
Perjanjian Kerja dengan Anak? Cacat Hukum
Dari sisi hukum perdata, anak belum dianggap cakap hukum untuk membuat kontrak atau perjanjian. Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata, perjanjian yang dibuat oleh anak di bawah umur tanpa persetujuan wali adalah batal demi hukum.
Lantas siapa yang bertanggung jawab? Orang tua? Pemilik akun? Platform digital? Pertanyaan-pertanyaan ini belum terjawab tuntas oleh regulasi yang ada.
Dalam Islam, anak adalah amanah, bukan alat pencari uang. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6)
Malam hari, dalam perspektif syariah, adalah waktu istirahat. Allah menegaskan:
“Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat.” (QS. An-Naba’: 9)
Aktivitas anak sebagai host live pada malam hari bukan hanya merampas hak istirahat mereka, tetapi juga menampilkan mereka ke ruang publik — kadang dengan dandanan yang tidak sesuai usia demi mengelabui aturan konten. Hal ini berbahaya, baik secara psikologis maupun spiritual.
Terlebih jika anak perempuan dirias sedemikian rupa untuk menarik penonton. Islam melarang tabarruj, yakni menampilkan perhiasan secara mencolok, sebagaimana firman Allah:
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)
Negara dan Masyarakat Harus Hadir
Fenomena ini bukan lagi sekadar urusan rumah tangga. Negara tidak boleh menutup mata terhadap praktik kerja anak yang kini bermigrasi ke dunia digital — terlebih saat menyangkut jam malam dan paparan publik.
Sudah saatnya Pemerintah menerbitkan regulasi khusus mengenai pekerja anak di platform digital, termasuk batas usia, jam tayang, serta bentuk perlindungannya.
Kementerian Kominfo dan Kemenaker mendesak platform digital agar menerapkan sistem verifikasi usia serta pengawasan terhadap jam siaran anak.
Masyarakat, khususnya orang tua, menyadari bahwa tanggung jawab terhadap anak tidak berhenti pada urusan ekonomi semata.
Kita tidak sedang melarang anak untuk berkreasi. Namun, jika orientasi cuan lebih dikedepankan dibandingkan kesehatan, waktu belajar, dan harga diri anak, maka kita harus bertanya:
Apakah ini bentuk kemajuan zaman? Atau justru kemunduran dalam menjaga amanah dari Allah?
Menjadi modern bukan berarti menghapus batasan etis dan moral. Mari kita pastikan bahwa ruang digital bukan menjadi ruang eksploitasi bagi anak-anak kita. Mereka bukan sekadar host live. Mereka adalah generasi masa depan yang harus kita jaga, lahir dan batin. (*)
