Hukum Menjual Barang atau Makanan Berhadiah Uang

www.majelistabligh.id -

Dalam dinamika pasar modern, strategi pemasaran untuk menarik minat pembeli kian beragam. Salah satu fenomena yang lumrah kita temui adalah praktik menjual makanan atau barang dengan iming-iming hadiah uang di dalamnya.

Bagi sebagian orang, hal ini mungkin terlihat seperti keberuntungan semata. Namun bagi seorang Muslim yang taat, muncul pertanyaan bagaimana perspektif syariat memandang transaksi semacam ini?

Merujuk pada Keputusan Musyawarah Nasional XXVI Tarjih Muhammadiyah, aktivitas muamalat atau perdagangan pada dasarnya berpijak pada Asas Al-Ibahah. Artinya, segala bentuk transaksi diperbolehkan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Kaidah ini selaras dengan firman Allah Swt:

هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوٰٓى اِلَى السَّمَاۤءِ فَسَوّٰىهُنَّ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ ۗ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ

“Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. Al-Baqarah [2]: 29).

Namun, kebebasan ini tetap dibatasi oleh koridor etika agar tidak merugikan salah satu pihak. Islam mensyaratkan adanya Asas At-Taradli atau unsur suka sama suka. Allah Swt menegaskan dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ…

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu…” (QS. An-Nisa [4]: 29).

Agar sebuah transaksi jual beli berhadiah tetap sah secara syariat, maka harus bersih dari tiga unsur negatif utama: Maisir (perjudian), Gharar (ketidakpastian/spekulasi), dan Ad-Dlarar (bahaya atau kerugian).

Allah melarang segala bentuk perjudian karena termasuk perbuatan keji (QS. Al-Ma’idah [5]: 90). Rasulullah saw juga secara tegas melarang transaksi yang mengandung spekulasi tinggi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Dari Abu Hurairah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw melarang jual beli lempar kerikil dan jual beli gharar (spekulasi).” (HR. Muslim).

Pun demikian terkait transaksi juga tidak boleh merugikan siapa pun:

عَنْ عُبَادَةَ ابْنِ صَامِتِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرارَ

“Dari Ubadah bin Shamit ra (diriwayatkan) bahwasanya Rasulullah saw menetapkan tidak boleh membuat kemudaratan dan tidak boleh pula membalas kemudaratan.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Mengapa Hadiah Uang Diperbolehkan?

Tim Fatwa Tarjih menjelaskan bahwa hadiah yang berada di dalam barang (seperti uang Rp3.000 dalam bungkus makanan seharga Rp500) adalah mubah atau boleh. Alasan utamanya adalah pembeli membayar uang untuk mendapatkan barang (makanan), bukan untuk membeli hadiahnya. Hadiah tersebut murni merupakan pemberian (hibah) dari penjual sebagai bentuk promosi.

Hal ini tidak dikategorikan sebagai maisir (judi) karena pembeli tidak kehilangan uangnya secara sia-sia; ia tetap mendapatkan barang yang diinginkannya. Unsur gharar juga dianggap tidak signifikan karena harga barang tetap normal dan hadiah tersebut bersifat tambahan sukarela dari penjual.

Meskipun secara hukum asal diperbolehkan, masyarakat diingatkan untuk tetap menjaga niat. Jika seseorang membeli barang semata-mata hanya karena mengincar hadiahnya, padahal ia tidak membutuhkan barang tersebut, maka tindakan ini bisa tergelincir ke dalam perbuatan maisir atau kesia-siaan.

Sebagai kesimpulan, inovasi pemasaran dengan memberikan hadiah uang adalah sah secara syariat selama dilakukan dengan transparan, tidak menaikkan harga secara tidak wajar, dan tetap mengedepankan asas manfaat bagi kedua belah pihak. Wallahu a’lam bish-shawab. ||referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

 

Tinggalkan Balasan

Search