Ijtihad, antara Normativitas dan Historisitas?

www.majelistabligh.id -

*)Oleh: Bukhori at-Tunisi
Alumni Ponpes YTP Kertosono, penulis buku Logical Fallacies, Kritik al-Qur’an atas Logika

Saat di khalayak muttabi’ dan muqallid viral “pintu ijtihad tertutup”, ada kelakar, “Siapa yang menutupnya?” pintu ijtihad tidak pernah ada yang menutup. Jika pun ada yang mengatakannya, “Itu dihembuskan oleh para fanatikus madzhab.” Sehingga, pintu ijtihad tidak pernah tertutup, Cuma katanya, “Pintunya tidak dibuka lebar, juga tidak terkunci rapat.” Sehingga orang enggan “memasuki”-nya karena tak mudah, bahkan ada yang berseloroh, “Siapa yang mau masuk?” silahkan! Bebas saja. Karena sulitnya berijtihad, dan mudahnya bertaqlid.

Isu tersebut memang bukan isapan jempol belaka, Kyai Imam Nakhai misalnya menyebutkan: “Konon setelah abad ke IV hijriah, pintu ijtihad telah ditutup. Akibatnya gerakan pemikiran fikih yang telah menghasilkan kekayaan fikih yang tidak ternilai, menjadi terhenti. Tugas umat selanjutnya, tinggal menjelaskan (Syarah), meringkas (mukhtashar), dan kemudian menghafalkan.”

Mengapa ditutup? Karena ijtihad tentang Islam telah dianggap “selesai” berkat pemikiran ulama abad pertengahan. Ulama pun ketakutan membuka kemungkinan ijtihad bagi siapapun. Segudang persyaratan yang hampir mustahil dilakuakan, jelas sangat bermasalah. “Bukankah metode-metode yang diciptakan para imam terdahulu juga hasil ijtihad.” Kata Kyai Imam Nakhai.

Akibat pintu ijtihad tertutup, taqlid semarak, produktifitas pemikiran fikih akhirnya berhenti. Kyai Nakhai mengutip perkataan Syaikh Wahbah Al-Zuhaili sebagai berikut:

ركود الحركة الفقهية وجمود العلماء وإضعاف روح الاستقلال الفكري وطغيان فكرة التقليد
“Terhentinya gerakan fiqih, kebekuan ulama, melemahnya ruh kemerdekaan berfikir dan menguasainya pemikiran taqlid”

Di Indonesia, di kalangan awam, popular sikap beragama model taqlid (mengikuti suatu pendapat, tanpa mengetahui dalilnya), sedang di kalangan modernis, popular sikap beragama ittiba’ (mengikuti suatu pendapat dengan mengetahui dalilnya), sedang di kalangan alim, terpelajar, kyai, ulama’, popular sikap beragama yang aqliyah, rasional, sangat erat dengan ijtihad, meski dalam ukuran ijtihad fi al-madzhab dan ijtihad dalam takaran fatwa.

Bahkan di kalangan ulama’ Nahdliyin, seperti Gus Baha’ dan aktivis kelompok JIL (Jaringan Islam Liberal) dari Nahdliyin, getol menyuarakan ijtihad. Teringat omongan Kang Jalaluddin Rakhmat, “Bagi Muhammadiyah, ijtihad terbatas dalam bidang mu’amalah, bukan dalam bidang ubudiyah; sedang di kalangan NU, ijtihad bukan hanya di wilayah mu’amalah, masalah ubudiyah pun ijtihad diperbolehkan.”

Dalam cakupan wilayah ijtihad, NU lebih “liberal” daripada Muhammadiyah. NU dalam dua bidang sekaligus, MD hanya satu bidang saja. Karena itu, kyai NU yang aktif di JIL, sangat “liberal” dan “progresif” dalam melakukan ijtihad, melampaui faham mu’tabar di kalangan ulama’ NU, seperti isu tentang keragaman agama, hasil kerja PSK halal, karena diqiyaskan dengan hasil kerja anggota tubuh yang lain, yang hasilnya juga halal, Haji boleh di luar bulan Dzul Hijhah, dan lainnya.

Gus Baha’ salah seorang ulama’ NU yang lagi masyhur ini, pernah bercerita, “Ada kyai yang tidak mau ngajar perempuan, karena takut timbul fitnah, karena imannya lemah. Sekarang dibalik, kalau yang ngajar para perempuan orang fasiq, bagaimana akibatnya? Tentu lebih banyak menimbulkan madlarat dibandingkan dengan bila perempuan diajar seorang kyai.” Ternyata kyai NU berijtihad.

Gus Baha’ pernah bercerita, “Ulama’ ada yang senang shalat di dekat ka’bah, karena Ka’bah adalah tempat yang mustajabah dan dihormati Allah. Namun ada ulama’ yang tidak mau shalat dekat Ka’bah, shalatnya justru di belakang: katanya, “Malu sama Allah, banyak dosa kok shalat dekat ka’bah yang suci itu, gak pantas.” Ini namanya juga ijtihad.

Gus Baha’ juga bercerita, “Ada ulama’ yang tidak mau menshalati jenazah orang fasiq, biasanya menyuruh yang lain untuk menshalatinya, khawatir jenazahnya dianggap orang baik-baik saja. Namun ada juga yang mau menshalati orang fasiq: katanya, “Malu kepada Allah, karena menyangka Allah tidak mampu mengampuni dosa orang fasiq.”

Gus Baha’ juga bercerita, “Ali dalam memahami ayat hukuman “potong tangan” bagi pencuri, berbeda dengan kebanyakan sahabat. Imam Ali berpendapat bahwa yang dimaksud memotong dua “tangan” adalah “sebagian jari”. “Dzikr al-kull wa iradah al-ba’dl.” (menyebut keseluruhan, namun yang dikehendaki adalah sebagian). Jari adalah bagian dari tangan. Imam Ali berkata, “Saya malu kalau ada hamba Allah yang tidak bisa istinja’ gara-gara dipotong 2 (dua) telapak tangannya.” Kata “tangan” diartikan “telapak tangan” adalah ijtihad, diartika “jari” juga ijtihad.

Gus Baha juga berijtihad dalam menafsirkan ayat “fa la rafatsa, wa la fusuqa, wa la jidala fi al-hajj.”
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ

“Haji, dilaksanakan pada bulan-bulan yang telah diketahui. barangsiapa mengerjakan haji, maka jangan berbuat rafats, berbuat maksiat, dan juga tidak “adu mulut” saat melaksanakan haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan, pasti Allah mengetahuinya. Berbekallah! Karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai berakal.” (QS. Al-Baqarah/2: 197)

Gus Baha’ berpendapat, Suami dan istri, jangan haji bersamaan, karena menjadi sumber konflik. Ada cerita bahwa seorang suami saat thawaf nangis sesenggukan, saat ditanya sang istri, “Kenapa kamu nangis?” suami jawab, “Saya nangis karena melihat wanita Arab, Turki, Afghanistan, Pakistan, cantik-cantik, jauh sekali dengan kecantikanmu.” Karena dikatain suami jelek. Si Istri gak terima, “Di sini, laki-laki ganteng semua, gak ada yang jelek kecuali kamu.” Akhirnya jadilah pertengkaran saat haji.

Ada lagi cerita, seorang suami memuji istri orang lain, katanya, “Istri orang itu baik sekali ya, pagi-pagi sudah buatkan suaminya teh manis.” Istri membalas, “Gimana, mau tukeran?” jadi, hal-hal sepele saat haji, bisa menjadi masalah besar. Karena itu bagi Gus Baha’ lebih baik kalau haji jangan bersamaan dengan suami atau istri, untuk menghindari larangan Allah.

 

Tinggalkan Balasan

Search